BPOM Rilis 133 Obat Sirup Aman dari Cemaran EG dan DEG, Apa Saja?

- Senin, 24 Oktober 2022 | 09:36 WIB
Ilustrasi obat sirup yang aman dikonsumsi dan bebas dari zat kimia berbahaya. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup yang aman dikonsumsi dan bebas dari zat kimia berbahaya. (Freepik)

Kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Indonesia akhir-akhir ini, berhasil mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Setidaknya sudah ada kurang lebih 241 kasus gagal ginjal akut, dengan jumlah kematian mencapai 133 kasus.

Gangguan pada ginjal itu dikatakan berasal dari pelarut berbahaya yang tercampur pada obat sirup dan dikonsumsi anak-anak.

Ada empat pelarut yang diduga mencemari etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Yakni, Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

Baca Juga: Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Larang Jual 102 Merek Obat Sirup Ini

Kemenkes juga sudah mengumumkan ada 102 obat sirup yang dikonsumsi para pasien gangguan ginjal tersebut untuk mengetahui penyebabnya. Obat-obat itu pun kemudian ditarik dan dilarang dijual untuk sementara waktu.

BPOM kemudian melakukan penelitian terhadap obat-obat tersebut, termasuk obat sirop lain untuk memastikan kandungan di dalamnya.

Lalu, pada Minggu (23/10/2022) kemarin, BPOM mengumumkan hasil pengawasan dari ratusan obat sirup tesebut. Berikut hasilnya:

Baca Juga: Dari 241 Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia, 133 Anak Meninggal Dunia

  • Berdasarkan data registrasi obat yang dimiliki BPOM, ada 133 obat sirup yang tidak mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Obat-obat itu aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
  • Lalu, dari daftar 102 produk yang dikonsumsi pasien anak gangguan ginjal, terdapat 23 obat sirup, yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Obat aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Baca Juga: 17 Pasien Gagal Ginjal Akut di RSCM, 15 Anak Dinyatakan Positif EG dan DEG

  • Kemudian terdapat 7 obat dari jumlah daftar 102 produk yang dikonsumsi pasien, yang telah diuji dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Namun, ada 3 obat yang dinyatakan mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
  • Sedangkan berdasarkan hasil intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan Pengujian BPOM terdapat 13 produk obat yang aman dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.
-
Daftar obat sirup yang aman dikonsumsi Part 1. (Dok. BPOM)
-
Daftar obat sirup yang aman dikonsumsi Part 2. (Dok. BPOM)
-
Daftar obat sirup yang aman dikonsumsi Part 3. (Dok. BPOM)
-
Daftar obat sirup yang aman dikonsumsi Part 4. (Dok. BPOM)
-
Daftar obat sirup yang aman dikonsumsi Part 5. (Dok. BPOM)
-
Daftar obat sirup yang aman dikonsumsi Part 6. (Dok. BPOM)
-
Daftar obat sirup yang aman dikonsumsi Part 7. (Dok. BPOM)
-
Daftar obat sirup yang aman dikonsumsi Part 8. (Dok. BPOM)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X