IDI: Surat Sakit Dikeluarkan Dokter Sesuai Kondisi, Bukan Diminta Pasien

- Rabu, 28 Desember 2022 | 10:07 WIB
Ilustrasi dokter yang sedang menuliskan surat keterangan untuk pasiennya. (Freepik)
Ilustrasi dokter yang sedang menuliskan surat keterangan untuk pasiennya. (Freepik)

Viralnya iklan yang menawarkan jasa pembuatan ‘surat sakit online’ di media sosial, memberikan berbagai respons dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A IDI) Beni Satria menyampaikan, pembuatan surat keterangan sehat/sakit merupakan kewenangan dokter sesuai profesi, dan bidan jika pasien melahirkan di bidan.

“Jadi artinya, tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan memberikan surat keterangan,” ujar Beni, dikutip dari Antara, Rabu (28/12/202).

“Yang boleh bidan, bidan pun mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya hamil atau melahirkan di bidan,” sambungnya.

Baca Juga: Viral 'Surat Sakit Online' 15 Menit Langsung Jadi, Dokter: Potensi Pidana Tinggi Sekali

Ia bilang, ketentuan dokter boleh mengeluarkan surat keterangan sehat/sakit, jelas diatur dalam pasal 35 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.

Dalam Undang-undang tersebut juga diatur, dokter umum tidak boleh memberikan surat keterangan sakit atau istirahat pasien termasuk sakit gigi.

“Dokter gigi pun memberikan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi, karena dia sakit gigi maka dokternya akan memberikan keterangan agar dia istirahat. Tidak mungkin orang sakit gigi boleh bekerja atau tidak bekerja,” katanya.

-
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria. (Antara/Andi Firdaus)

Dalam mengeluarkan surat keterangan, baik sehat maupun sakit, juga harus dibuat berdasarkan dokter yang sudah melihat kondisi pasien. Sehingga, jika membutuhkan istirahat seperti melahirkan atau kondisi sakit pada pasien, surat itu dikeluarkan dokter terkait.

“Bahwa saat dokter melihat kondisi pasien membutuhkan istirahat, maka dokter mengeluarkan surat keterangan agar yang bersangkutan istirahat, jadi bukan diminta pasien,” ucapnya.

Baca Juga: Viral Iklan 'Surat Sakit Online' Cuma 15 Menit di KRL, Kemenkes Buka Suara 

Beni menyampaikan, ada ketentuan etik yang sudah diatur dalam kode etik kedokteran dan itu semua harus dipatuhi para dokter. 

Aturan tersebut ada dalam pasal 7 Kode Etik Kedokteran, yang melarang dokter mengeluarkan surat keterangan sakit ada atau tidak adanya penyakit, sementara dia tidak mengetahui kebenarannya.

“Etik, disiplin, hukum ini lah yang harus dipertimbangkan seorang dokter untuk dia kemudian menerbitkan surat keterangan sakit,” tutur Beni.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X