Catat! Berikut Ini Daftar Penyakit yang Gak Ditanggung BPJS Kesehatan

- Rabu, 28 September 2022 | 18:00 WIB
Kartu Indonesia Sehat. (INDOZONE/Fitri)
Kartu Indonesia Sehat. (INDOZONE/Fitri)

Tidak semua penyakit ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan. Ada beberapa penyakit yang memang tidak tanggung karena beberapa alasan.

Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Iuran Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Bayar Iuran Diubah 'Si Kaya Subsidi Si Miskin'

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut ini beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat jalan.
  5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  6. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  7. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  8. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  12. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  20. Pelayanan lain yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca juga: Hari Ginjal Sedunia, BPJS Kesehatan Tanggung Layanan untuk Pasien Gagal Ginjal

Beberapa point di atas merupakan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X