Selain Indonesia, Amerika Juga Gratiskan Vaksin COVID-19 Booster untuk Warganya

- Rabu, 12 Januari 2022 | 09:11 WIB
Seorang warga Pennsylvania saat melakukan suntik vaksin booster. (REUTERS/Hannah Beier)
Seorang warga Pennsylvania saat melakukan suntik vaksin booster. (REUTERS/Hannah Beier)

Pemerintah resmi menggratiskan vaksin COVID-19 booster untuk masyarakat Indonesia. Vaksinasi akan dimulai pada Rabu (12/1/2022). Selain Indonesia, Amerika Serikat juga telah menggratiskan vaksin booster COVID-19 untuk warganya.

Vaksinasi booster COVID-19 di Amerika sudah berjalan sejak sekitar akhir tahun 2021. Kabar vaksin booster gratis ini diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat, Joe Biden pada Jumat (24/9/2021).

Dosis vaksin booster gratis ini diprioritaskan untuk warga yang berusia 65 tahun ke atas atau yang orang yang memiliki penyakit bawaan (komorbid).

Selain itu, mereka yang diperbolehkan menerima vaksin booster adalah yang sudah melakukan vaksinasi minimal 6 bulan sebelumnya.

Baca juga: Fakta-Fakta Seputar Vaksin Booster, Target Prioritas hingga Kisaran Harga

Per September 2021 lalu, menurut Biden, sudah ada 60 juta orang yang memenuhi syarat untuk mendapat vaksin booster.

Semua warga Amerika berhak mendapat vaksin tanpa dikutip biaya sepeser pun. Pemberian vaksin booster gratis ini juga bekerjasama dengan perusahaan asuransi kesehatan.

"Melalui pendanaan federal dan kemitraan dengan perusahaan asuransi kesehatan, pemerintah dapat memberikan vaksin dan suntikan bosster kepada semua orang tanpa biaya," demikian pernyataan otoritas Amerika Serikat, dikutip dari Verrywellhealth.

Vaksin booster di Indonesia diprioritaskan untuk lansia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 yang ketiga atau booster akan dimulai 12 Januari 2022. Target prioritasnya adalah untuk lansia dan juga kelompok yang rentan, dan diberikan secara gratis.

Namun, untuk pemberian vaksinasi ketiga ini, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengungkapkan sejumlah syarat dan ketentuannya terhadap masyarakat yang ingin disuntikkan vaksin COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam sebuah video yang diunggah pada akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (11/1/2022).

"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," ucap Jokowi.

Meskipun nantinya masyarakat telah menerima vaksin booster, namun Jokowi tetap meminta agar seluruh pihak dapat tetap mematuhi protokol kesehatan sebagaimana sudah diatur oleh pemerintah.

"Saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," terangnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X