BPOM Himbau Masyarakat untuk Tak Menggunakan Dexamethasone Tanpa Resep Dokter

- Senin, 22 Juni 2020 | 17:08 WIB
Dexamethasone (Istimewa)
Dexamethasone (Istimewa)

Membeli obat tanpa resep dokter untuk beberapa jenis obat memang tidak masalah. Tapi perlu diketahui bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli obat dexamethasone (deksametason) tanpa resep dokter.

Hal ini bukan tanpa alasan, ini berkaitan dengan hasil penelitian awal dari Universitas Oxford, Inggris yang menemukan bahwa dexamethasone mampu menurunkan kematian pada pasien COVID-19 dengan gejala berat.

Dikutip Senin (22/6/2020) dalam siaran pers resmi BPOM mengatakan bahwa dexamethasone adalah golongan steroid yang merupakan obat keras dan telah terdaftar di BPOM. Sehingga pembeliannya harus disertai resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

"Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat deksametason dan steroid lainnya secara bebas tanpa resep dokter termasuk membeli melalui platform online," tulis BPOM.

"Untuk penjualan obat deksametasone dan steroid lainnya, termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Menggunakan obat tersebut tanpa resep dokter dan dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, yakni menurunnya daya tahan tubuh, diabetes, tekanan darah, masking effect, dan efek samping lainnya.

BPOM juga menegaskan kalau obat tersebut tidak dapat mencegah COVID-19, jadi jangan sembarangan dalam menggunakan obat tersebut.

Studi para peneliti di Inggris yang mengatakan dexamethasone bisa mengatasi COVID-19 akan terus dipantau BPOM perkembangannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Terkini

X