Sembilan Produk Skincare Dilarang Diperjual Belikan Oleh Pemerintah Malaysia

- Jumat, 17 Juli 2020 | 11:10 WIB
Ilustrasi skincare (Pexels/Cottonbro)
Ilustrasi skincare (Pexels/Cottonbro)

Kementerian Kesehatan Malaysia merilis pernyataan resmi di mana pihaknya mengumumkan telah melarang penjualan sembilan produk skincare.

Seperti yang dilansir dari Says, tindakan tersebut diambil karena sembilan produk tersebut mengandung bahan berbahaya.

Dirjen Kesehatan Datuk Dr Noor Hisham Abdullah menemukan adanya merkuri dan hidrokuinon dalam produk tersebut. Berikut ini beberapa daftar produk tersebut:

  1. MS Skinz Night Cream: mengandung merkuri.
  2. Qeziger Age-locking Recharging Spot A.M Cream: mengandung merkuri.
  3. Sparkle Sun Day Cream: mengandung merkuri.
  4. Sparkle Beauty Cream: mengandung hidrokuinon, tretinoin, dan betamethasone 17-valerate.
  5. Dnars Gold Lifthing Serum (Night): mengandung merkuri.
  6. Dnars Luvee Cream (Normal and Sensitive): mengandung hidrokuinon.
  7. Deeja Cosmetic Yus Cream: mengandung hidrokuinon.
  8. Deeja Cosmetics Zulai Cream: mengandung hidrokuinon.
  9. Deeja Cosmetics Laika Cream: mengandung merkuri.

Dr Noor Hisham juga menjelaskan bahwa skincare yang mengandung merkuri dapat menyebabkan sejumlah efek samping, termasuk iritasi kulit, kerusakan ginjal, dan mengganggu perkembangan otak pada anak. Bahkan merkuri bisa mempengaruhi sistem kecemasan.

Sementara itu kandungan berbahaya tretinoin dan betamethasone 17-valerate yang ada pada skincare Sparkle Beauty Cream, harusnya didaftarkan ke Drug Control Authority dan hanya digunakan lewat resep dokter.

Publik juga diminta untuk berhenti menggunakan produk-produk tersebut dan bertindak sesuai saran para ahli.

Produk Dnars Skincare sendiri mengklaim produk mereka 100 persen bebas dari merkuri, tretinoin, dan hidrokuinon. Sementara Deeja Cosmetics klaim sertifikat Kementerian Kesehatan Malaysia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X