Seperti yang kita ketahui, tahun ini mudik dilarang dimulai dari tanggal 6-17 Mei. Namun tak hanya mudik, Satgas COVID-19 juga melarang masyarakat melakukan wisata jarak jauh.
"Pada prinsipnya Surat Edaran Satgas Nomor 13 tidak memperbolehkan adanya wisata jarak jauh," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di kanal YouTube BNPB, Selasa (20/4/2021).
"Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi pariwisata agar tidak menimbulkan kerumunan dan mencegah masuknya kasus dari daerah lain, yang berpotensi membawa varian baru yang mungkin lebih menular serta membahayakan keselamatan masyarakat," tambahnya.
Wiku pun meminta agar pengelola objek wisata bisa memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan, seperti memakan masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Artikel Menarik Lainnya:
- FOTO: Latihan Operasi Keselamatan dan Keamanan Laut Bakamla
- Sudah Pisah Ranjang, Keluarga Ungkap Nathalie Holshcer akan Gugat Cerai Sule
- iPad Pro Terbaru Hadir dengan Chipset M1, Mini-LED, 5G, Hingga Thunderbolt!