Jelang Libur Nataru, Dinkes DKI Jakarta Buka Sentra Vaksinasi COVID-19 di 58 Gereja

- Kamis, 22 Desember 2022 | 15:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi COVID-19. (FREEPIK)
Ilustrasi vaksinasi COVID-19. (FREEPIK)

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membuka sentra vaksinasi COVID-19 di sejumlah gereja. Gerai vaksinasi tersebut akan dibuka mulai 21-24 Desember 2022, yang melayani vaksinasi COVID-19 dosis primer dan booster. 

"Untuk mendukung perayaan Natal, kami siapkan booth untuk vaksinasi di gereja-gereja besar di tiap kecamatan sehingga masyarakat umum maupun jemaat yang sedang menyiapkan ibadah natal dapat segera melengkapi vaksinasi COVID-19-nya, termasuk booster kedua untuk mereka yang sudah berusia 60 tahun ke atas," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dilihat Indozone dari Instagram resmi Dinkes DKI, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Netizen Keluhkan Susahnya Daftar Vaksin Melalui Aplikasi JAKI: Kuota Penuh Terus

Sebanyak 58 gereja tersebut, melaksanakan vaksinasi dengan jadwal dan waktu yang variatif.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dinas Kesehatan DKI Jakarta (@dinkesdki)

Untuk melihat jadwal vaksinasi COVID-19 di gereja, dapat disimak melalui akun Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki.

Layanan vaksinasi di gereja itu, tidak hanya untuk jemaat, dapat diakses siapa saja dengan KTP seluruh Indonesia berusia 12 tahun ke atas. Untuk vaksinasi dosis ketiga hanya untuk usia 18 tahun ke atas dan dosis keempat untuk warga lanjut usia atau 60 tahun ke atas dan tenaga kesehatan.

Adapun jenis vaksin yang disediakan antara lain merk Pfizer dan Zifivax.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Modal untuk Capai Akhiri Pandemi COVID-19

Anak berusia 6-12 tahun yang belum mendapat vaksinasi dan akan melaksanakan perjalanan dalam negeri, Dinkes DKI meminta agar dipastikan sudah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu.

Apabila belum mendapat surat keterangan, pemerintah memberi alternatif lain yakni anak wajib didampingi orang tua/orang dewasa yang sudah vaksinasi lengkap (hingga dosis tiga) selama melakukan perjalanan. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 3984 tahun 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X