Bolehkah Minum Obat Saat Pegal dan Pusing Usai Suntik Vaksin COVID-19?

- Sabtu, 20 Maret 2021 | 10:27 WIB
Ilustrasi obat (Photo by freestocks.org from Pexels)
Ilustrasi obat (Photo by freestocks.org from Pexels)

Beberapa orang mengalami pegal dan pusing setelah melakukan suntik vaksin. Jika sudah begitu, apakah kita boleh minum obat? Berikut ini jawabannya!

Dijawab oleh dokter penyakit dalam dr Tushar Tayal dari RS CK Birla, Gurgaon, ia mengatakan gejala yang terjadi usai melakukan vaksinasi adalah hal yang lumrah.

Maka dari itu, tak perlu takut dengan hal tersebut. Walau gejala yang terasa seperti demam, pegal, linu, hingga pusing dan sakit kepala itu berlangsung 1-2 hari, kamu tak perlu minum obat.

Tapi jika tujuannya untuk meringankan gejala, kamu boleh kok mengonsumsi obat paracetamol. Namun bila gejalanya lebih dari 2 hari, maka kamu wajib mengunjungi fasilitas kesehatan dan menghindari minum obat terlebih dahulu.

"Bagi kebanyakan orang, tidak diperlukan pengobatan sama sekali setelah vaksinasi. Jika ada gejala ringan, akan sembuh dengan sendirinya seiring waktu. Jika mengalami demam atau sakit badan, disarankan untuk mengonsumsi parasetamol hanya jika diperlukan bukan secara rutin," ujarnya seperti yang Indozone kutip dari laman Times of India.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X