Vaksin di Bulan Ramadan, Puasa Batal atau Tidak? Ini Jawabannya

- Jumat, 11 Maret 2022 | 20:22 WIB
Seorang wanita pedagang disuntik vaksin COVID-19. (ANTARA/Aris Wasita)
Seorang wanita pedagang disuntik vaksin COVID-19. (ANTARA/Aris Wasita)

Sebentar lagi bulan Ramadan 1443 Hijriah tiba. Namun, sampai saat ini, belum semua warga Indonesia sudah menerima vaksin COVID-19.

Menurut data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, sejauh ini warga yang sudah menerima dosis kedua baru 150.280.634 jiwa. Sedangkan yang baru menerima dosis pertama 193.014.314 jiwa.

Untuk warga yang sudah menerima dosis ketiga alias booster, jumlahnya  14.013.132.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan laju vaksinasi menunjukkan tren penurunan.

Berdasarkan data vaksin pemerintah yang diolah dari laman Our World in Data per 6 Maret 2022, jumlah penduduk yang telah divaksinasi dosis lengkap (dua dosis) baru 53,5 persen, sementara jumlah penduduk yang sudah divaksinasi pertama baru 69,48 persen populasi.

Melihat fakta tersebut, vaksinasi akan tetap dijalankan di bulan Ramadan agar vaksinasi lekas mencapai 100 persen.

Puasa Batal?

Lantas, apakah disuntik vaksin di bulan Ramadan akan membuat puasa batal?

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penangan COVID-19 Wiku Adisasmito tahun lalu mengatakan bahwa vaksin bersifat aman serta tidak membatalkan puasa.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 dan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2001, bahwa vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan pada bulan Ramadhan dan tidak membatalkan ibadah puasa.

Di Simeulue Akan Tetap Berjalan

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Simeulue menyatakan vaksinasi COVID-19 tetap dilaksanakan selama bulan Ramadhan di kabupaten kepulauan tersebut.

"Gerai vaksinasi COVID-19 tetap dibuka selama bulan puasa nanti. Jadi, vaksinasi tidak berhenti, sehingga seluruh masyarakat Simeulue bisa mendapatkan vaksin COVID-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Simeulue Farhan di Simeulue, Jumat (11/3/2022), dilansir Antara.

Sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata Farhan, vaksinasi saat sedang berpuasa itu tidak membatalkan ibadah puasa dan vaksinasi di bulan puasa juga sudah dilakukan pada tahun lalu.

"Namun, untuk pastinya pelaksanaan vaksinasi di bulan puasa, kami masih menunggu arahan Satgas Penanganan COVID-19 Pusat di Jakarta," kata Farhan.

Artikel Menarik Lainnya:

PPKM Level 2, Anies: Segera Vaksin Agar Pandemi Bisa Segera Kita Lewati 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X