Belum lama ini, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Prof Wimpie Pangkahila menyoroti praktik kesehatan ilegal yang dilakukan oleh WNA di Bali.
Para WNA tersebut disebutkan menawarkan terapi stem cell dan praktik kecantikan lainnya di media sosial.
Baca juga: Liburan Sambil Jadi Fotografer Ilegal di Bali, Bule Rusia Ini Berakhir Dideportasi!
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pihaknya masih memastikan dugaan kasus tersebut. Namun, dia menegaskan jika praktik seperti itu ilegal.
"Bagaimanapun kalau ilegal ya ilegal, kalau ilegal sudah pasti enggak boleh," jelas dr Nadia saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Kamis (16/3/2023).
Nadia menambahkan, WNA yang melakukan praktik kesehatan di Indonesia, harus berdasarkan hasil kerjasama dengan sebuah rumah sakit.
Baca juga: Aksi WNA Pindahkan Pohon Tumbang di Bali Tuai Pujian: Mantap Mister!
"Sebenarnya kita belum pernah berpikir untuk WNA buka praktik di Indonesia. WNA itu bisa praktik tapi bagian dari kerjasama klinik," ujarnya.
"Misalnya Mayo Clinic kerjasama dengan rumah sakit X. Mereka pasti bawa tenaga dokter WNA, nakes (tenaga kesehatan) ke faskes (fasilitas kesehatan) di mana dia kerjasama RS, di situlah dia boleh praktik," imbuhnya.
Lebih lanjut Nadia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan akan melakukan penindakan terkait kemungkinan praktik kesehatan ilegal di Bali.
Artikel Menarik Lainnya: