Setelah dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022, membuat banyak orang bertanya-tanya terkait biaya pengobatan pasien COVID-19.
Apakah masih ditanggung pemerintah atau ditanggung pribadi?
Baca juga: Kembali Meningkat Tajam! COVID-19 Hari Ini Bertambah 652 Kasus, Meninggal 13 Orang
Mengenai hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 oleh pemerintah dinyatakan berakhir jika aturan terkait hal itu resmi dicabut.
"Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama," kata Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Antara.
Dilansir Antara, aturan pembiayaan pasien COVID-19 di Indonesia masih berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 yang terbit sejak 7 April 2022.
Hingga saat ini pemerintah masih mengevaluasi penanganan biaya bagi pasien COVID-19 selama dalam perawatan, seiring telah dicabutnya PPKM.
Baca juga: 'Jurus Sakti' Ala Menkes Agar Indonesia Sukses Transisi ke Endemi COVID-19
Menurut Nadia, nantinya mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 disamakan dengan jenis penyakit pada umumnya.
"Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau situasinya bencana, merujuk ke Undang-Undang Kebencanaan dan Wabah," jelasnya.
Tapi, jika pasien telah memperoleh perlindungan asuransi swasta, mekanisme pembiayaan dilakukan secara mandiri.
"Kalau ada asuransi, ya menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengevaluasi mekanisme pembiayaan bagi pasien COVID-19.
"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandami lagi, BPJS Kesehatan yang akan mengkover, tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," ujarnya.