Kemenkes Buka Suara Terkait Biaya Pengobatan Pasien COVID-19 Usai PPKM Dicabut

- Rabu, 4 Januari 2023 | 10:15 WIB
Ilustrasi pasien COVID-19. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)
Ilustrasi pasien COVID-19. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Setelah dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022, membuat banyak orang bertanya-tanya terkait biaya pengobatan pasien COVID-19.

Apakah masih ditanggung pemerintah atau ditanggung pribadi?

Baca juga: Kembali Meningkat Tajam! COVID-19 Hari Ini Bertambah 652 Kasus, Meninggal 13 Orang

Mengenai hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 oleh pemerintah dinyatakan berakhir jika aturan terkait hal itu resmi dicabut.

"Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama," kata Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Antara.

-
Biaya pengobatan pasien covid-19. (FREEPIK/dcstudio)

Dilansir Antara, aturan pembiayaan pasien COVID-19 di Indonesia masih berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 yang terbit sejak 7 April 2022.

Hingga saat ini pemerintah masih mengevaluasi penanganan biaya bagi pasien COVID-19 selama dalam perawatan, seiring telah dicabutnya PPKM.

Baca juga: 'Jurus Sakti' Ala Menkes Agar Indonesia Sukses Transisi ke Endemi COVID-19

Menurut Nadia, nantinya mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 disamakan dengan jenis penyakit pada umumnya.

"Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau situasinya bencana, merujuk ke Undang-Undang Kebencanaan dan Wabah," jelasnya.

Tapi, jika pasien telah memperoleh perlindungan asuransi swasta, mekanisme pembiayaan dilakukan secara mandiri.

"Kalau ada asuransi, ya menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengevaluasi mekanisme pembiayaan bagi pasien COVID-19.

"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandami lagi, BPJS Kesehatan yang akan mengkover, tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X