INDOZONE.ID - Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia jauh lebih baik dan terkendali.
Setelah pencabutan ini, akankah muncul aturan baru untuk penanganan COVID-19 di Indonesia?
Terkait dengan ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, penghapusan PPKM merupakan salah satu bagian dari transisi pandemi menuju endemi.
Baca juga: Hari Ketiga PPKM Dicabut, Epidemiolog: Kita Masih di Posisi Rawan dan Berisiko

Hal ini dilakukan untuk mengurangi intervensi atau aturan pemerintah kepada masyarakat secara bertahap.
"Dalam implementasi perubahan dari pandemi menjadi endemi, kita kurangi intervensinya atau aturannya, regulasinya. Supaya kembali menjadi partisipasi masyarakat," kata Menkes Budi dalam konferensi pers, Senin (2/1/2023).
Menkes Budi menegaskan, setelah PPKM dicabut, pemerintah tidak ada rencana menggantinya dengan aturan lain.
"PPKM ini adalah aturan untuk pembatasan kegiatan masyarakat terutama pergerakan kerumunan. Sudah kita lihat ini tidak diperlukan lagi, biarkan masyarakat kembali berpartisipasi," imbuhnya.
Baca juga: Dua Hari Setelah PPKM Dicabut, COVID-19 Hari Ini Bertambah 366 Kasus
Lebih jauh, Menkes Budi mengatakan pencabutan PPKM ini bukan tanpa pertimbangan. Pihak pemerintah menilai masyarakat sudah memiliki imunitas tinggi terhadap COVID-19 dan sudah ada intervensi medis.
"Dulu kan nggak ada obat dan vaksinnya, jadi kita batasi gerakannya nggak boleh kemana-mana tapi ini buat sosial ekonomi nggak bagus. Begitu imunitas kita sudah tinggi, kita sudah tahu obatnya apa kalau sakit, vaksinasi sudah tahu, kita lepas aturan yang membatasi kegiatan masyarakat," pungkasnya.