Alasan Tes PCR Disarankan Dilakukan Malam Hari Meski Tak Batalkan Puasa

- Selasa, 19 April 2022 | 19:53 WIB
Petugas medis melakukan tes usap PCR kepada seorang warga di Laboratorium Genomik Solidaritas Indonesia, Cilandak, Jakarta, Selasa (15/3/2022). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Petugas medis melakukan tes usap PCR kepada seorang warga di Laboratorium Genomik Solidaritas Indonesia, Cilandak, Jakarta, Selasa (15/3/2022). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Sebagian masyarakat mungkin masih bertanya apakah melakukan tes PCR atau antigen untuk mendeteksi COVID-19 saat puasa di siang hari membatalkan puasa atau tidak.

Menjawab pertanyaan tersebut, berdasarkan Fatwa MUI No.13/2021, disebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan tes PCR atau antigen sebagaimana disebutkan di dalam Fatwa No. 23/2021.

Sebab, sampel yang diambul hanya dari nasofaring dan orofaring. Dalam prosesnya, tidak ada unsur penambahan cairan ke dalam hidung maupun mulut.

Kemudian, proses tes PCR atau swab hanya mengusap hidung bagian dalam dan rongga mulut. Meski demikian, menurut Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes), tes disarankan dilakukan pada malam hari.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Baca juga: KUA Diminta Edukasi Umat Muslim Bahwa Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

Alasannya adalah karena sebagian orang, PCR atau swab memicu rasa ingin muntah ketika proses pengambilan sampel di hidung maupun tenggorokan.

Selain tes PCR dan antigen, melakukan vaksinasi saat puasa di Bulan Ramadhan juga tidak membatalkan puasa. Hanya saja, masyarakat disarankan melakukan vaksinasi pada sore hari atau beberapa jam menjelang buka puasa.

Dengan begitu, bila muncul gejala usai melakukan vaksinasi, bisa langsung meminum obat saat sudah berbuka puasa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X