Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mudik, Begini Penjelasan Menkes soal Prosedurnya

- Kamis, 24 Maret 2022 | 09:15 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) berbincang dengan Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) berbincang dengan Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk pulang kampung atau melakukan perjalanan mudik pada momen Idulfitri mendatang. Meski begitu, ia memberikan syarat, yakni wajib telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 hingga tahapan booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Jokowi dalam konferensi pers secara virtual di kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (23/3/2022).

Terkait hal itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin kemudian mengungkapkan beberapa prosedur mudik dengan syarat booster.

Baca juga: Menkes Ungkap Indikator WHO yang Harus Dipenuhi Jika Covid-19 di Indonesia Menjadi Endemi

Menurutnya calon pemudik bisa mengecek tiket vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi. Namun tidak ada perbedaan warna bagi yang sudah booster ataupun yang belum.

"Ada menu untuk mengecek sertifikat vaksin apakah ada vaksin ketiganya atau tidak," katanya. 

Ia melanjutkan, pengecekan saat mudik sendiri bakal dilakukan baik pada kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

"Memang untuk mudik kendaraan umum ngeceknya pada saat naik, tapi kendaraan pribadi itu random checking," sambungnya.

Lantas bagaimana jika ada pemudik yang belum booster?

Menkes mengungkap bagi masyarakat yang belum divaksinasi COVID-19 dosis kedua maupun booster akan disediakan tempat atau titik-titik khusus di jalur mudik untuk melanjutkan dosis vaksinasi.

Ia mengatakan Kementerian Kesehatan telah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan agar memudahkan vaksinasi warga sekaligus meningkatkan cakupan vaksinasi utamanya booster dan dosis kedua pada kelompok rawan dan lansia.

"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujarnya.

Kemudian apabila pemudik baru divaksinasi satu dosis dan tak mau booster di tempat, maka mereka harus menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 PCR. Hal ini demi meminimalisir risiko penularan pada kelompok rentan.

"Kalau yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR,”

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X