Di tengah pandemi, ojek online atau ojol sempat tak diperbolehkan membawa penumpang demi mencegah penularan virus corona. Tapi kini, di masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ojol diperbolehkan kembali membawa penumpang.
Hanya saja, ada aturan protokol kesehatan yang tak boleh diabaikan agar pengemudi dan penumpangnya aman dari virus corona.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, ia mengatakan bahwa protokol untuk ojek ini sudah tertuang di SK Kadishub.
Nah, berikut ini protokol kesehatan yang harus pengemudi terapkan ketika membawa penumpang, yakni pengemudi harus menggunakan alat pelindung diri (APD), setidaknya pakai masker. Pengemudi harus siapkan hand sanitizer, melakukan disinfeksi kendaraan dan helm setiap selesai mengangkat penumpang, dan tidak beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketak berskala lokal.
Sedangkan penumpang juga disarankan untuk memakai masker, gunakan helm sendiri jika ada, bayar dengan non tunai, gunakan sarung tangan, dan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah naik ojek.