Terkait Cemaran EG dan DEG, BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi Ini

- Selasa, 8 November 2022 | 09:10 WIB
Ilustrasi obat sirup. (FREEPIK/azerbaijan-stockers)
Ilustrasi obat sirup. (FREEPIK/azerbaijan-stockers)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI   mencabut izin edar obat sirup Produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma, terkiat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Dilansir dari Instagram resmi BPOM, hasil dari investigasi yang dilakukan, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

Baca juga: Bareskrim Bicara Transparasi ke BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal: Harus Ada Keterbukaan

Dilansir Antara, ketiga perusahaan tersebut juga dikaitkan dengan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by BPOM RI (@bpom_ri)

Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut Sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar obat sirup yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

Daftar obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama di antaranya:

  • Cetirizine HCI Sirop Dus, 1 Botol @60 ml,
  • Dopepsa Suspensi Dus, Botol @100 ml,
  • Flurin DMP Sirop Dus, Botol plastik @60 ml,
  • Sucralfate Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml,
  • Tomaag Forte Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml,
  • Yarizine Sirop Dus, 1 Botol @60 ml.

Untuk produk PT Universal Pharmaceutical Industries di antaranya:

  • Antasida DOEN Fritillary & Almond Cou h Mixture Gl nasin Botol 60 ml,
  • New Mentasin Dus, botol plastik 110 ml dan botol lastik 60 ml,
  • Unibebi Cough Syrup 60 ml,
  • Unibebi Cough Syrup rasa jeruk 60 ml, Unibebi Demam 60 ml dan 15 ml,
  • Unid I 60 ml,
  • Uni Henicol 60 ml,
  • Univxon 15 ml,
  • Uni OBH 300 ml.

BPOM juga menjatuhkan sanksi yang sama kepada 49 produk PT Afi Farma di antaranya:

  • Afibramol Afibramol,
  • Aficitricitrin Ambroxol HCI,
  • Antasida Doen,
  • Broncoxin,
  • Cetirizine Hydrochloride,
  • Cetirizine,
  • Chloramphenicol Palmitate,
  • Coldys Jr,
  • Coldy's Jr Forte Domino,
  • Domperidone,
  • Ecomycetin Fumadryl,
  • Gastricin,
  • Obat Batuk Hitam OBH Afi OBH Afi (Rasa Lemon),
  • OBH Afi (Rasa Mint),
  • Paracetamol.

Baca juga: BPOM RI Ungkap 3 Produsen Farmasi yang Dipidana Soal Cemaran Obat Sirup

BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi obat sirup, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup, menarik dan memastikan semua obat sirup telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Tak hanya itu, BPOM juga meminta seluruh produk tersebut dimusnahkan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X