Jemaah Umrah Punya Komorbid Disarankan Tetap Vaksin Meningitis

- Rabu, 16 November 2022 | 10:15 WIB
Ilustrasi jemaah umrah yang tengah melakukan tawaf di plataran Kabah. (Indozone/Achmad Rafiq)
Ilustrasi jemaah umrah yang tengah melakukan tawaf di plataran Kabah. (Indozone/Achmad Rafiq)

Vaksin meningitis bagi kamu yang akan berangkat menunaikan ibadah umrah, kini sudah tidak menjadi syarat wajib. Kamu bisa langsung berangkat ke tanah suci, tanpa perlu melampirkan buku kuning sebagai tanda sudah divaksin.

Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril mengemukakan, vaksin meningitis tetap direkomendasikan bagi jemaah umrah yang memiliki riwayat komorbid.

"Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jamaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis," ucap Mohammad Syahril dikutip dari Antara, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Sah! Kemenkes RI Tetapkan Jemaah Umrah Enggak Wajib Vaksin Meningitis

Ia mengatakan, Kemenkes saat ini hanya mewajibkan vaksin meningitis untuk mereka yang akan menunaikan ibadah haji.

Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022, tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Meski tidak wajib diberikan, vaksin meningitis meningokokus, dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jamaah yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Kendati sifatnya pilihan, kata Syahril, vaksin meningitis bertujuan melindungi diri sendiri dari risiko sakit. Apalagi, mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

Sebelumnya, vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah.

Baca Juga: Sah! Kemenkes RI Tetapkan Jemaah Umrah Enggak Wajib Vaksin Meningitis

Persyaratan itu sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan, sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.

Namun, berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022, dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, Pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jamaah umrah.

“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jamaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke Tanah Air dengan kondisi sehat,” imbuh Syahril.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X