Al-Azhar Keluarkan Fatwa Boleh Untuk Melakukan Transplantasi Ginjal Dari Babi ke Manusia

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:13 WIB
Babi (Photo by Brett Sayles from Pexels)
Babi (Photo by Brett Sayles from Pexels)

Lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar telah mengeluarkan fatwa penggunaan ginjal babi ke manusia. Mereka menyebutkan boleh namun jika dalam keadaan mendesak.

Perdebatan boleh tidaknya ini terjadi usai sekelompok ahli bedah Amerika di New York berhasil mentransplantasikan ginjal babi ke pasien manusia awal bulan ini.

Tentu ini menjadi sumber terbarukan terkait organ ginjal yang mana saat ini persediaannya sangat terbatas.

Diberitakan oleh The New Arab (26/10), babi sendiri dalam agama Islam adalah hewan yang haram dikonsumsi, baik dalam bentuk daging, atau dijadikan ke sebuah alat lalu digunakan.

Namun, fatwa yang dikeluarkan oleh universitas Islam yang telah berdiri lebih dari seribu tahun yang lalu dan dianggap sebagai otoritas agama tertinggi Mesir, memperbolehkannya.

Tapi, bukan serta merta langsung membolehkannya. Mereka juga mengatakan sebenarnya hal tersebut sangat dilarang, tetapi jika untuk keselamatan nyawa seseorang, maka sebaiknya dilakukan.

"[Islam] melarang berobat dengan apa pun yang berbahaya, kotor [atau] dilarang," kata Al-Azhar dalam fatwa tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X