Gak Perlu Batal, Begini 7 Panduan Minum Obat saat Puasa dari Kemenkes RI

- Kamis, 7 April 2022 | 12:41 WIB
Ilustrasi minum obat (Unsplash/Grandbrothers)
Ilustrasi minum obat (Unsplash/Grandbrothers)

Saat ini umat muslim dunia tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Selama bulan suci ini mereka harus menahan hawa nafsu dan tidak boleh makan serta minum hingga waktu magrib.

Namun bagaimana jika harus minum obat terjadwal tiga kali sehari? Akankah para muslim yang sedang dalam kondisi ini tidak berpuasa atau membatalkan puasanya?

Menjawab pertanyaan itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah merilis anjuran terkait jadwal minum obat selama puasa.

Baca juga: Tips Anti Lemas saat Bekerja di Bulan Puasa, Dokter: Konsumsi Ini Agar Tak Habis Tenaga

Dikutip Indozone dari laman resmi Kemenkes, inilah 7 panduan minum obat saat puasa:

1. Obat yang diminum satu kali sehari bisa diminum saat sahur atau berbuka.
2. Obat yang diminum dua kali sehari diminum saat sahur dan berbuka.
3. Untuk obat yang diminum tiga kali sehari, saat bulan pasa bisa dibagi menjadi tiap lima jam. Obat ini bisa diminum pada pukul 18.00, 23.00, dan 04.00.
4. Untuk obat yang diminum sebelum makan, bisa dimakan 30 menit sebelum makan sahur atau makan besar saat buka puasa.
5. Untuk obat yang diminum sesudah makan bisa diminum 5-10 menit setelah makan besar.
6. Obat perlu diminum 3 atau bahkan 4 kali sehari pada hari biasa, artinya obat perlu diminum tiap 8 jam atau 6 jam. Hal ini tidak memungkinkan pada saat berpuasa.
7. Untuk obat yang harus dikonsumsi 4 kali sehari, tidak dianjurkan saat berpuasa, terutama obat antibiotik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X