Australia Tarik Peredaran Obat Batuk Mengandung Pholcodine, BPOM: Tidak Ada di Indonesia

- Selasa, 28 Maret 2023 | 10:45 WIB
Ilustrasi obat batuk sirup. (Freepik/whitebearstudio)
Ilustrasi obat batuk sirup. (Freepik/whitebearstudio)

Belakangan Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Therapeutic Goods Administration atau TGA) baru-baru ini mencabut izin edar sirup obat batuk dan pelega tenggorokan yang mengandung Pholcodine.

Pencabutan izin edar mengacu pada kemunculan data yang menyebut penggunaan Pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi. Efeknya, timbul reaksi anafilaksis yakni reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa.

Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Ini 8 Obat Batuk Alami Anak Sebagai Pengganti

Menanggapi kasus tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia. Pernyataan tersebut berdasarkan hasil penelusuran database BPOM RI.

"Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online)," ujar BPOM RI dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

-
Ilustrasi obat batuk sirup. (Freepik/atlascompany)

BPOM menjelaskan Pholcodine merupakan obat golongan opioid atau narkotika yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa. Kandungan obat tersebut juga dapat mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obatan lainnya.

"Peredaran Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter," lanjut BPOM RI.

Lebih lanjut BPOM RI mengimbau, masyarakat bersikap waspada dalam membeli dan mengkonsumsi obat-obatan. Masyarakat diminta untuk:

Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

Baca juga: Tegas! BPOM Larang 2 Bahan Ini dalam Obat Batuk Usai Picu Gagal Ginjal pada Anak di Gambia

Membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi, yaitu apotek, puskesmas, atau rumah sakit.

Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan Kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Label, dan produk telah memiliki Izin edar BPOM, serta belum melebihi masa Kedaluwarsa.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X