PPKM Level 1 Dilanjutkan, Ada Aturan Baru Terkait Nobar Piala Dunia 2022

- Selasa, 22 November 2022 | 13:39 WIB
Ilustrasi orang sedang nonton bareng (nobar) piala dunia. (pixabay)
Ilustrasi orang sedang nonton bareng (nobar) piala dunia. (pixabay)

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan instruksi terbaru, tentang lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 itu dijelaskan bahwa, kebijakan tersebut berlaku selama dua minggu ke depan, mulai dari 22 November sampai dengan 5 Desember 2022. Seluruh wilayah Jawa dan Bali masih dalam zona level 1.

Ketentuan itu dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, yang memerintahkan wilayah Jawa dan Bali agar melaksanakan PPKM COVID-19.

Namun, Mendagri juga menyampaikan ketentuan pelaksanaan kegiatan pengumpulan orang ramai. Khususnya, pada kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 selama periode 20 November hingga 18 Desember 2022.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jabodetabek di Tengah Lonjakan COVID-19

Tempat nonton bareng wajib menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi. Hal itu untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Pedulilindungi yang boleh masuk.

Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan COVID-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbida, dilarang masuk.

Kegiatan nonton bareng diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik, dan menggunakan hepafilter.

Lalu, orang-orang yang ada di lokasi tempat nonton bareng Piala Dunia 2022 wajib menggunakan masker, dibuka hanya ketika makan dan minum. Diwajibkan mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak.

Pelaksanaan kegiatan nonton bareng serta pengunjung yang ikut kegiatan tersebut, juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Kematian COVID-19 Capai Ratusan Dalam Sepekan, Satgas Bicara PPKM Naik Level 2

Tidak hanya soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, pada Inmendagri, Mendagri Tito Karnavian, juga memasukkan ketentuan soal vaksinasi COVID-19.

Gubernur DKI setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan diminta segera mendistribusikan ke kabupaten dan kota, tidak menahannya sebagai cadangan atau stok di provinsi.

Inmendagri juga memuat tentang kegiatan edukasi tentang pandemi dan bahayanya COVID-19. Beberapa edukasi yakni soal COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup dengan pertemuan yang lebih panjang dari 15 menit, interaksi jarak dekat dengan aktivitas bernapas kuat seperti bernyanyi, berbicara, atau tertawa.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X