Sederet Hukum Suntik saat Puasa, Batal atau Tidak?

- Rabu, 4 Januari 2023 | 16:57 WIB
Ilustrasi suntikan (freepik.com)
Ilustrasi suntikan (freepik.com)

Saat puasa Ramadhan, berbagai hal yan dilakukan menjadi sangat terbatas. Hal ini untuk mendukung sahnya puasa sesuai dengan syariat dan hukum Islam. 

Tak jarang saat berpuasa, para umat yang menjalankan mencari hukum dari suatu hal yang dilakukan, seperti misalnya hukum melakukan suntik saat bulan puasa.

Seseorang yang membutuhkan suntik karena sakit, vaksin atau KB di saat bulan puasa, kerap mempertanyakan hal ini. Berikut ulasannya. 

Hukum Suntik saat Puasa 

-
Ilustrasi habis di suntik (freepik.com)

Puasa juga diartikan sebagai bentuk menjaga diri dari masuknya benda yang masuk dalam tubuh yang memiliki lubang. Lantas, bagaimana hukum suntik saat puasa? 

Baca Juga: Demi Jaga Kesehatan, Dokter Sarankan Puasa Lebih Sering usai Hari Raya Idul Fitri

Beberapa ulama di Indonesia telah menyebutkan bahwa suntik saat puasa Ramadhan diperbolehkan. 

Hal ini karena suntik dilakukan melalui pori-pori kulit yang tertuju ke otot dan bukan bagian tubuh yang memiliki lubang alami seperti mulut atau hidung. 

Selain itu, suntikan tidak menghilangkan rasa lapar dan dahaga. Kecuali, suntikan tersebut adalah suntik infus yang memberikan asupan kepada tubuh agar menjadi bugar dan membuat kamu harus membatalkan puasa. 

Penjelasan Ulama 

-
Ilustrasi disuntik (freepik.com)

Mengutip laman MUI DKI Jakarta, ulama modern Sayyid Sabiq dan Syeikh Ibrahin Abu Yusuf mengatakan bahwa suntikan tidak membatalkan puasa, karena dilakukan dengan memasukkan obat melalui lubang tubuh yang tidak lazim, meskipun obat tersebut dapat merasuk ke dalam tubuh.

“Di antara sesuatu yang boleh dilakukan dalam berpuasa adalah suntikan secara mutlak, baik dengan tujuan untuk memasukkan makanan atau tujuan lain, dan baik dilakukan di otot atau di bawah kulit, karena meskipun sesuatu yang dimasukkan melalui suntikan tersebut masuk kedalam tubuh, tetapi hal itu dilakukan melalui lubang yang tidak lazim.” jelas Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunah 

Lebih lanjut, Syeikh Ibrahim Abu Yusuf dalam kitab Al-Ijabahasy-Syar’iyyah Fi Masailasy-Syari’ah juga menjelaskan diperbolehkannya suntik ketika berpuasa. Namun, sebaiknya dilakukan pada malam hari agar tak membahayakan fisik saat siang hari.

“Diperbolehkan menancapkan jarum (suntik) di bawah kulit atau pada pembuluh darah (urat), meskipun dengan tujuan untuk memasukkan makanan, karena hal itu dilakukan bukan melalui lubang badan yang diperhitungkan oleh syara’ (mulut, hidung dan telinga). Sungguh pun demikian, sebaiknya hal itu dilakukan sesudah berbuka puasa.” papar Syeikh Ibrahim Abu Yusuf dalam kitab Al-Ijabahasy-Syar’iyyah Fi Masailasy-Syari’ah

Hal yang Membatalkan Puasa 

-
Ilustrasi muntah (freepik.com)

Syekh Abi Syuja dalam kitab Taqrib menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu sebagai berikut. 

  1. Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
  2. Pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
  3. Muntah secara sengaja
  4. Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin
  5. Keluar mani sebab sentuhan kulit
  6. Haid
  7. Nifas
  8. Gila
  9. Pingsan seharian 
  10. Murtad

Baca Juga: Simak! Tips Puasa untuk Penderita Maag agar Aman dan Nyaman

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X