Kemenkes Ingatkan RS Mitra BPJS Kesehatan Tidak Boleh Tolak Peserta JKN

- Kamis, 2 Maret 2023 | 06:15 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. (Intstagram/@bpjskesehatan_ri)
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. (Intstagram/@bpjskesehatan_ri)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan agar rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan tidak menolak peserta Jaminan Kesehatan Nasional untuk mendapat layanan.

"Sudah ada di dalam peraturan, dimana setiap orang yang telah membayar iuran JKN atau dibayarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah harusnya menerima suatu manfaat," ujar Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes Yuli Farianti dalam diskusi daring, Selasa (28/2/2022).

Saat ini, Kementerian Kesehatan bersama lembaga terkait sedang menyelidiki praktik pemberian kuota layanan BPJS Kesehatan oleh beberapa fasilitas kesehatan (faskes) yang menyebabkan beberapa peserta JKN ditolak mendapatkan layanan kesehatan.

Baca juga: Biaya Pengobatan Anak Keracunan Chiki Ngebul Ditanggung BPJS Enggak Sih? Ini Kata Kemenkes

"Terdapat beberapa alasan terjadinya pembatasan kuota pelayanan pasien JKN di RS. Pertama, karena mungkin di dalamnya tarif kurang memadai," ujarnya.

Beberapa rumah sakit melakukan pengaturan kuota bagi tarif yang dianggap menjadi beban di rumah sakit untuk menjaga keberlangsungan pelayanan.

Alasan kedua, cara pandang dan perilaku fee for service. Dalam proses pembentukan tarif INA-CBG (Indonesia case base group) dilakukan pengumpulan data keuangan secara agregat, sehingga analisa kecukupan tarif juga harus menggunakan data agregat.

"Bukan dilihat kasus per kasus yang rugi atau untung, namun dilihat secara agregat pendapatan FKRTL atau adanya sistem subsidi silang antar-grup yang ada," paparnya.

Ketiga, karena keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana (Sarpras).

Beberapa rumah sakit mengalami keterbatasan Sarpras, contohnya pada antrean tindakan operasi jantung anak karena keterbatasan ruang ICU, atau rumah sakit mengalami keterbatasan SDM di rumah sakit rujukan, sehingga menyebabkan antrean pelayanan.

Keempat, utilisasi pelayanan tinggi. Menurutnya, regulasi membatasi pelayanan dengan alasan menjaga mutu dan kualitas pelayanan seperti pada tindakan phaco dan rehabilitasi medis.

Yuli mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menggandeng KPK untuk mempelajari apakah ada indikasi kecurangan.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng juga mengatakan, BPJS Kesehatan tidak boleh lepas tangan atau bersikap abai ketika memberikan pelayanan pada masyarakat, karena setiap bentuk pelayanan harus bersifat adil dan merata.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X