Juru Bicara Satgas Sebut Aturan Yang Menjerat Rachel Vennya

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 10:36 WIB
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito (Dok. BNPB)
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito (Dok. BNPB)

Beberapa waktu lalu Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Hal ini pun membuatnya terkena sanksi. Berikut ini aturan yang menjerat selebgram tersebut.

Di antaranya adalah Pasal 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Prinsipnya kedua regulasi ini menghimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," kata juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, Kamis (14/10/2021).

Ia pun meminta agar petugas di lapangan terus monitoring dan mengevaluasi apa yang terjadi di tempat karantina. Diketahui bahwa penegakan aturan karantina ini diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu atau (Kogasgabpad). Di dalamnya mencakup TNI dan Polri, kementerian terkait, dan para relawan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Simak Gejala Sifilis yang Penting untuk Diwaspadai!

Minggu, 21 April 2024 | 19:13 WIB
X