Indonesia Bakal Masuk Fase Endemi, Asal Beberapa Indikator Ini Terpenuhi

- Kamis, 17 Maret 2022 | 17:15 WIB
Warga menunggu panggilan saat penyaluran dana bantuan Program Sembako tahun 2022 di Kantor Pos Besar, Kota Kediri, Jawa Timur (Ilustrasi/ ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Warga menunggu panggilan saat penyaluran dana bantuan Program Sembako tahun 2022 di Kantor Pos Besar, Kota Kediri, Jawa Timur (Ilustrasi/ ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Di tengah harapan masyarakat yang tak sabar menanti peralihan status Indonesia dari pandemi ke endemi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan tidak mau buru-buru. 

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, untuk memutuskan peralihan tersebut membutuhkan waktu.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tidak Mau Buru-Buru Menyatakan Masuk ke Fase Endemi

Dia menegaskan pemerintah tidak mau tergesa untuk menyatakan transisi memasuki endemi. Sebab proses transisi menuju normalisasi endemi, bukan berarti kasus COVID-19 tidak ada tapi tetap kasus akan ada.

"Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan Covid-19,” ujar dr. Nadia dalam laman resmi Kemenkes, Kamis (17/3/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan peralihan dari pandemi ke endemi harus memenuhi beberapa indikator yaitu: laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5%, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5%, angka fatality rate harus kurang dari 3%, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1.

Kondisi tersebut harus terjadi dalam rentang waktu tertentu, misalnya 6 bulan. Itulah mengapa perihal transisi atau peralihan menuju endemi masih dibahas oleh pemerintah bersama dengan para ahli untuk menentukan indikator yang terbaik.

"Hal yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini, di mana hampir aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus COVID-19,” jelas dr. Nadia.

Perlu diketahui, saat ini sejumlah pelonggaran aturan telah diputuskan, seperti menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis ke-2.

Pemerintah juga telah menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya karantina 14 hari menjadi 7 hari, kemudian 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X