Viral di TikTok, dr Kevin Samuel Minta Maaf, Ini Katanya

- Jumat, 23 April 2021 | 11:14 WIB
Kevin Samuel Marpaung (Instagram/kevinsamuelmpg)
Kevin Samuel Marpaung (Instagram/kevinsamuelmpg)

Video viral dari dr Kevin Samuel di TikTok menuai kecaman. Ia dianggap melecehkan kaum perempuan yang akan melakukan persalinan. Dirinya pun diberi sanksi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Karena hal tersebut, ia pun membuat permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kaum perempuan.

"Saya meminta maaf dan di video tersebut saya memang tidak berhati-hati. Saya tidak berpikir panjang untuk dampak ke depannya seperti apa. Saya minta maaf karena tidak berhati-hati membuat video tersebut. Sama sekali tidak ada terpikirkan oleh saya untuk melakukan hal-hal seperti yang dibilang (publik)," ujar dr Kevin dalam konferensi pers bersama IDI, Kamis (21/4/2021).

Karena hal ini, IDI memberikan sanksi pada dr Kevin dan pelanggarannya termasuk pada kategori 1 dan 2 dengan penerapan sanksi selama 6 bulan.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kevin Samuel Marpaung (@kevinsamuelmpg)

Bagi kamu yang tidak tahu, dr Kevin di akun TikTok @dr.kepinsamuelmpg mengunggah video berdurasi 15 detik yang menampilkan dirinya sedang mengecek pasien yang sedang bersalin (parody).

Namun saat bagian vaginal touche untuk melihat bukaan berapa, ia menampilkan ekspresi wajah mesum. Hal inilah yang membuat para perempuan merasa terlecehkan. Walau begitu, ia pun segera meminta maaf.

"(Tindakan saya) bertolak belakang dengan apa yang telah saya sumpahkan sebagai dokter. Intinya dalam praktik sehari-hari seperti dokter lain akan mengikuti sumpah dan bekerja seprofesional mungkin," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

7 Cara Efektif Mengatasi Lapar Saat Diet

Senin, 18 Maret 2024 | 06:10 WIB

5 Cara Alami yang Efektif untuk Mengatasi Migrain

Minggu, 17 Maret 2024 | 21:00 WIB

5 Rekomendasi Makanan Sehat untuk Meningkatkan Mood

Minggu, 17 Maret 2024 | 21:00 WIB

5 Manfaat Kelapa Tua yang Jarang Diketahui

Minggu, 17 Maret 2024 | 20:57 WIB
X