Mungkinkah PCR Pada Penerbangan Akan Diterapkan Karena PPKM Level 3?

- Jumat, 19 November 2021 | 11:14 WIB
Bandara Internasioanl Lombok (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Bandara Internasioanl Lombok (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

PPKM Level 3 sudah dipastikan dilaksanakan jelang libur Natal dan Tahun Baru. Terkait hal ini, apakah nantinya penumpang yang akan terbang dengan pesawat terbang wajib tes PCR dulu?

Dijawab oleh Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, ia mengatakan bahwa hal itu masih merujuk kepada SE Satgas no 22 tahun 2021.

"Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk kepada SE Satgas no 22 tahun 2021," katanya dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021).

Dalam edaran tersebut, penumpang diizinkan terbang dengan antigen maupun PCR. Namun untuk kasus di masa libur Natar, hal ini bisa jadi kemungkinan seluruh penumpang wajib PCR terlebih dahulu.

"Pada prinsipnya, menimbang kasus COVID-19 yang dinamis, jika diperlukan akan dikakukan penyesuaian kebijakan dengan menimbang peluang penularan untuk dapat diantisipasi," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X