Pernyataan Resmi IDI Soal Pemecatan Terawan: Ini Proses Panjang Sejak Tahun 2013

- Jumat, 1 April 2022 | 11:15 WIB
Mantan menteri kesehatan Terawan Agus Putranto. (INDOZONE)
Mantan menteri kesehatan Terawan Agus Putranto. (INDOZONE)

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait pemecatan Terawan Agus Putranto atau hasil Sidang Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Kamis (31/3/2022). Sebelumnya sempat beredar bahwa pemecatan Terawan berkaitan dengan masalah vaksin Nusantara yang digagas oleh mantan Menkes tersebut.

Dalam konferensi pers-nya, IDI menegaskan bahwa pemecatan Terawan bukan mendadak, masalah tersebut disebut sudah bergulir cukup lama dan telah melalui proses yang panjang sejak tahun 2013.

"Terkait dengan keputusan tentang dr Terawan Agus Putranto (TAP), ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013 (sesuai dengan laporan MKEK) dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggot (BHP2A) PB IDI, Beni Satria.

Baca juga: Gegara Terawan Dipecat, Menkumham Usul Pemberian Izin Praktik Dokter Ditentukan Negara

Selanjutnya, IDI akan segera memproses pemecatan mantan Menteri Kesehatan itu dalam 28 hari sejak dikeluarkannya keputusan tersebut. Artinya, setelah 28 hari nanti, Terawan tidak lagi tergabung dalam IDI.

"Keputusan Muktamar IDI XXXI tersebut telah memutuskan dan menetapkan;meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan Pemberhentian Tetap Sejawat dari TAP sebagai anggota IDI. Keputusan Muktamar IDI XXXI juga memberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia selambat-lambatnya waktu 28 hari kerja untuk melaksanakan keputusan tersebut," demikian pernyataan IDI.

Sementara itu, Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi, SpoOT juga menegaskan bahwa suluruh dokter di Indonesia harus terikat dan tunduk pada norma dan kode etik profesi kedokteran. Pembina serta penegakan standar/norma etik di dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab IDI guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X