Klarifikasi Kemenkes Terkait Aturan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

- Selasa, 15 Juni 2021 | 11:17 WIB
Vaksin COVID-19 (Foto oleh Artem Podrez dari Pexels)
Vaksin COVID-19 (Foto oleh Artem Podrez dari Pexels)

Kementerian Kesehatan telah memperbarui aturan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk mempercepat penanggulangan pandemi Corona. Dari aturan baru tersebut, ada aturan yang mengganjal.

Disebutkan bahwa pemerintah mengizinkan penggunaan jenis vaksin yang sama antara program pemerintah dan Gotong Royong. Namun ternyata, ini semua tidak benar. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan.

"Vaksin Gotong Royong bisa sama dengan pemerintah, itu nggak betul. Vaksin Gotong Royong itu tetap harus berbeda dengan vaksin program pemerintah," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, Senin (14/6/2021).

"Tapi kalau ada vaksin yang bentuknya sumbangan dan kebetulan digunakan dalam skema vaksinasi Gotong Royong, itu bisa dipakai di pemerintah, jadi pemerintah yang boleh pakai gratis," lanjutnya.

Ia pun menjelaskan apabila nantinya Indonesia mendapatkan vaksin Sinopharm dari skema COVAX, vaksin tersebut akan digunakan dalam program nasional, tidak diberikan untuk vaksinasi Gotong Royong.

Sebagai tambahan informasi, vaksin yang tergolong vaksin untuk Gotong Royong adalah Sinopharm, Cansino, dan Sputnik V.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X