Waduh! Ikut Aksi Demo IDI, Kemenkes RI Bakal Kasih Sanksi?

- Senin, 28 November 2022 | 15:04 WIB
Ilustrasi sejumlah tenaga kesehatan menggelar aksi menolak RUU Omnibus Law Kesehatan, hari ini, Senin (28/11/2022). (Antara/Irfan Anshori)
Ilustrasi sejumlah tenaga kesehatan menggelar aksi menolak RUU Omnibus Law Kesehatan, hari ini, Senin (28/11/2022). (Antara/Irfan Anshori)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan imbauan keras kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN), dan pegawai non-ASN, khususnya dokter, pada unit pelaksana teknis.

Hal itu terlibat aksi demo yang digelar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada Senin (28/11/2022). Dikhawatirkan, demo yang melibatkan lima organisasi profesi mengganggu pelayanan kesehatan publik.

Imbauan tersebut tertuang melalui SE Nomor UM.01.05/I/3832/2022, perihal larangan meninggalkan pelayanan. Demo yang dilakukan IDI beserta beberapa organisasi profesi lainnya, soal RUU Ominibus Law Kesehatan di depan Gedung DPR, Jakarta, hari ini.

Baca Juga: Sistem Kesehatan Indonesia Dianggap Lemah, Menkes Lakukan Upaya Ini

"Mengimbau pegawai aparatur sipil negara dan pegawai non aparatur sipil negara khususnya dokter di Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas, untuk tidak diperkenankan meninggalkan tugas," jelas surat imbauan yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan drg Murti Utami, seperti yang diterima Indozone, Senin (28/11/2022).

"Memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan sah dan izin dari pimpinan satuan kerja," sambung keterangan tersebut.

Berikut imbauan Kemenkes RI bagi para tenaga kesehatan (nakes) ASN dan non-ASN dokter soal aksi demo:

Baca Juga: Polemik RUU Kesehatan Omnibus Law, Menkes Janji Terima Masukkan

1. Setiap dokter wajib mengutamakan pelayanan kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan;

2. Menghimbau pegawai aparatur sipil negara dan pegawai non aparatur sipil negara khususnya dokter di Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas, untuk tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah, dan izin dari pimpinan satuan kerja.

3. Kemenkes juga mengimbau setiap pimpinan rumah sakit dan puskesmas untuk menegakkan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Terkini

X