Gunakan Bahan Kimia Obat, BPOM Tarik 3 Produk Jamu Tradisional

- Selasa, 14 Maret 2023 | 10:30 WIB
Ilustrasi jamu tradisional. (Freepik/ikarahma)
Ilustrasi jamu tradisional. (Freepik/ikarahma)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penggerebekan pada pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur.

Penggerebekan dilakukan lantaran pabrik tidak memiliki izin edar sejak beberapa tahun lalu. Penggerebekan juga dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat.

Baca juga: Salut! Bapak Ini Jualan Jamu Keliling Demi Gantikan Istrinya yang Hamil

"Sudah ditarik izin edarnya, tapi terus berpindah mereka ke fasilitas ilegal. Mereka masih berani untuk berpindah ke fasilitas-fasilitas seperti ini, sangat ilegal, sangat tidak higienis, tapi produknya bisa jadi," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers secara daring, Selasa (14/3/2023).

Adapun tiga jenis produk jamu tradisional ilegal, antara lain:

  • Tawon Klanceng, sebanyak 16.000 botol.
  • Raja Sirandi, sebanyak 5.000 botol.
  • Cap Akar Daun, sebanyak 4.000 botol.

Penny mengungkapkan bahwa produk jamu tersebut tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO). Diantaranya adalah parasetamol, fenilbutazon yang merupakan obat pereda nyeri, kemudian dexamethasone yang merupakan obat pereda meriang dan pegal-pegal namun mengandung kortikosteroid yang memiliki dampak tertentu pada hormon.

-
Jamu tradisional yang ditarik BPOM. (Instagram/bpom_ri)

"Ini seperti obat, siapapun yang minumnya pasti akan terasa pleng karena di dalamnya memang ada obat yang seharusnya tidak boleh untuk obat jamu, untuk jamu obat berbahan alam itu tidak boleh ada bahan kimia," tutur Penny.

"Juga ditambah dengan pembuatannya yang sangat tidak hygienic dan kita tidak tahu lagi kontaminasi apa yang ada di dalam. Jadi cemaran-cemaran lainnya, logam berat dan lain-lain, substansi kimia yang bisa masuk ke badan kita," jelasnya lebih lanjut.

Baca juga: Unair Bikin Pelatihan Jamu di Gunung Bromo, Bikin Mahasiswi Yaman Terpukau Rek!

Lebih lanjut Penny mengatakan, jamu tradisional yang mengandung BKO tersebut memiliki dampak berbahaya bagi kesehatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Konsumsi produk tersebut dapat menyebabkan masalah pencernaan, berpotensi menyebabkan ketidaksuburan, gangguan hati, hingga gagal ginjal.

"Obat itu tentunya ada efek sampingnya. Jadi kalau digunakan, harus ada resep dokter, harus ada dosis, dan cuma sebentar dipakai. Kalau ini 'kan tiap hari diminum, bayangkan. Beratnya ke ginjal," pungkasnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by BPOM RI (@bpom_ri)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X