Bahaya Merokok Sambil Motoran Menurut dr Tirta, Bisa Butakan Mata Orang Lain

- Minggu, 2 Januari 2022 | 14:54 WIB
Kolase foto dokter Tirta dan Safinatun, korban abu rokok pemotor. (Foto: Instagram)
Kolase foto dokter Tirta dan Safinatun, korban abu rokok pemotor. (Foto: Instagram)

Peristiwa abu rokok pengendara motor mengenai mata pengguna jalan lain kembali terjadi.

Kali ini, yang menjadi korban adalah seorang perempuan bernama Safinatun. Dia terkena abu rokok seorang pengendara motor saat hendak membeli makanan dengan sepupunya, mengendarai sepeda motor.

Safinatun sampai harus dirawat oleh dokter spesialis mata di rumah sakit karena luka di matanya cukup serius.

Mata sebelah kirinya harus diperban selama penyembuhan.

"Buat mas-mas yang buang bara rokok di depan motor gue tadi. Bara lu mantap banget, mas. Bola mata gue sampe melepuh," tulis Safinatun di Insta Story Instagram-nya.

-
Cewek yang kelilipan bara rokok. (Instagram/@safinatnnjh)

Menanggapi apa yang dialami oleh Safinatun, dr Tirta Mandira Hudi mengatakan, merokok sambil mengendarai sepeda motor itu sama sekali tidak baik.

Selain membuat rokok cepat habis dan tertiup angin dari kecepatan laju motor, merokok sambil motoran juga membahayakan orang lain.

"Abu rokok panas itu kalau kena mata bisa menyebabkan penyakit mata. Sehingga mata itu bisa berkurang penglihatannya selama berminggu-minggu," ujarnya, melalui video di akun Instagram-nya pada Minggu (2/1/2022).

Tirta pun mengecam pembenaran para perokok yang malah menyalahkan korban yang seharusnya menutup kaca helm.

"Bukan orang lain yang disuruh adaptasi kau. Aku pun merokok. Tapi tahu diri. Kan bisa berhenti bentar, sambil ngeliatin pandangan di jalan," kata Tirta sambil menegaskan kalau merokok sambil motoran itu sama sekali tidak keren.

Larangan Merokok di Jalan

Larangan merokok saat berkendara juga sudah diatur oleh pemerintah RI melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pada pasal 6 huruf c, disebutkan bahwa "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Di dalam Permenhub tersebut, jelas tertera larangan merokok bagi pengendara sepeda motor. 

Larangan tersebut juga ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 1, yakni "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X