Apakah Tes Swab COVID-19 Saat Bulan Puasa Bikin Batal?

- Sabtu, 10 April 2021 | 10:19 WIB
Swab Test (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Swab Test (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Tentu kita bertanya-tanya, apakah melakukan swab test COVID-19 saat bulan Ramadhan membatalkan puasa atau tidak. Terkait hal ini, MUI pun mengeluarkan fatwanya.

Dalam fatwa Nomor 23 Tahun 2021 yang dirilis Majelis Ulama Indonesia (MUI), dijelaskan bahwa swab tes tidak membatalkan puasa. Bahkan Asrorun Ni'am Sholeh selaku ketua MUI Bidang Fatwa membolehkan umat muslim melakukan tes swab.

Jadi, kamu yang melakukan tes swab saat melakukan ibadah puasa, baik dari hidung atau pun dari mulut, antigen atau PCR Test, maka puasanya tetap sah.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa adalah ketika masuknya benda ke dalam perut melalui mulut. Sementara pada tes swab, kapas lidi hanya digunakan untuk mengambil sampel.

Namun jika kamu memiliki keraguan yang tinggi, kami sarankan melakukan swab tes di malam harinya atau setelah berbuka puasa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Stop! Inilah 7 Bahaya dari Kebiasaan Menggigit Kuku

Selasa, 16 April 2024 | 09:00 WIB

6 Tips yang Membantu Mempertahankan Kesehatan Mata

Selasa, 16 April 2024 | 07:00 WIB

6 Manfaat Mencuci Tangan untuk Kesehatan

Senin, 15 April 2024 | 16:00 WIB
X