Vaksin Untuk Anak-anak Usia 6-11 Tahun Dilakukan di Sekolah dan Tempat Khusus

- Rabu, 10 November 2021 | 11:48 WIB
Anak-anak usia 6-11 tahun diperbolehkan vaksinasi COVID-19. (ANTARA FOTO/FRANSISCO CAROLIO)
Anak-anak usia 6-11 tahun diperbolehkan vaksinasi COVID-19. (ANTARA FOTO/FRANSISCO CAROLIO)

Kementerian Kesehatan telah memastikan bahwa anak-anak usia 6-11 tahun akan mendapatkan vaksin COVID-19 di sekolah bagi yang bersekolah dan tempat khusus bagi yang tidak. Untuk tempat khusus, akan ditetapkan langsung oleh Dinas Sosial setempat.

Salah satu syarat yang harus disiapkan oleh orang tua untuk anaknya adalah nomor induk kependudukan (NIK) yang tujuannya untuk pendataan vaksinasi anak.

"Jadi yang pasti bahwa kita tahu vaksinasi ini menggunakan sistem vaksinasi satu data, di mana untuk pencatatan pelaporannya kita membutuhkan nomor induk kependudukan (NIK)," beber juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers BNPB Senin (8/11/2021).

"Nah kalau belum tahu nomor NIK, sebenarnya nomor NIK itu ada di KK masing-masing jadi tinggal membawa KK, dan sebenarnya sekolah pun sudah mendata hal ini, jadi untuk para orang tua sambil menyiapkan pelaksanaan vaksinasi kita berharap untuk bisa kemudian memastikan nomor NIK pada anak kita," sambung dia.

Perlu diketahui bahwa tak perlu ragu untuk memvaksin anak. Pasalnya vaksin benar-benar aman. Seperti yang diutarakan oleh Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso.

Efek vaksin ini sendiri tergolong ringan namun perlu diberikan istirahat pada anak-anak baik sebelum dan sesudah vaksin.

"Nah jadi ini memang perlu juga observasi dari orang tua, usahakan anaknya cukup istirahat, jangan sampai terlalu letih ya, sebelum atau sesudah vaksinasi anaknya olahraga terlalu berat tentu saja ini bisa mengganggu kenyamanan dia pasca vaksinasi," pungkas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X