Manfaatkan Bagian Tubuh Manusia, MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 Cansino asal China Haram

- Minggu, 3 Juli 2022 | 21:15 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19. (Freepik)
Ilustrasi vaksin COVID-19. (Freepik)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin COVID-19 asal China, CanSino haram. Hal tersebut lantaran vaksin yang diproduksi oleh Cansino Biologics Inc. China dalam proses pembuatannya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia.

"Vaksin COVID-19 produk Cansino hukumnya haram," bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI.

"Proses produksi vaksin yang memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz minal insan), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI.

Karena proses dari pembuatan vaksin tersebut menggunakan ginjal embrio bayi manusia, hal tersebut yang membuat MUI menetapkan vaksin yang dikenal dengan nama Convidecia haram digunakan di Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19 produksi Cansino Biologics Inc China.

Baca juga: Waduh! Vaksin COVID-19 Dinilai Lebih Efektif untuk Orang Gemuk daripada Kurus

Terkait hal tersebut, MUI juga mengeluarkan beberapa rekomendasi dalam penggunaan vaksin COVID-19.

1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya bagi umat Islam.

2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal.

3. Pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 yang akan digunakan disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.

6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X