Vaksin COVID-19 Apa Saja Yang Bisa Untuk Anak 12-17 Tahun? Ini Kata BPOM

- Selasa, 6 Juli 2021 | 10:34 WIB
Remaja menjalankan vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)
Remaja menjalankan vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa vaksin COVID-19 yang bisa diberikan untuk anak-anak adalah vaksin Sinovac. Namun BPOM juga tak menutup kemungkinan ada vaksin lain yang bisa.

"Namun dari kelima ini, baru satu vaksin yang bisa diberikan untuk anak-anak yaitu vaksin Sinovac pada usia 12-17 tahun berdasarkan data yang sudah kami terima," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021).

Penny mengungkapkan ada juga vaksin lain yang masih dalam proses mendapatkan EUA dari BPOM agar bisa digunakan di Indonesia yakni vaksin Pfizer.

Disebutkan bahwa vaksin Pfizer ini bisa diberikan untuk anak-anak usia 12 tahun ke atas.

"Sekarang juga sedang dalam proses adalah vaksin Pfizer, di mana sudah memiliki data uji klinik untuk anak usia 12 tahun ke atas," jelasnya.

"Saya kira sekarang dalam tahap-tahap terakhirnya atau tahap final untuk mendapat EUA, sehingga apabila datang bisa juga digunakan jika pemerintah memilih untuk menggunakannya. Penggunaannya bisa diberikan untuk anak-anak," jelas Penny.

Sebagai tambahan informasi, vaksin yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM adalah Sinovac, vaksin COVID-19 PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, dan Moderna.

Namun dari kelima vaksin tersebut, hanya Sinovac saja yang bisa digunakan untuk anak-anak dari usia 12 hingga 17 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X