Lebih Mudah! Peserta BPJS Cukup Bawa KTP saat Berobat, Berlaku di Seluruh Daerah

- Sabtu, 8 April 2023 | 09:16 WIB
Penggunaan KTP sebagai syarat berobat pakai BPJS Kesehatan (Indozone/Putri Surya)
Penggunaan KTP sebagai syarat berobat pakai BPJS Kesehatan (Indozone/Putri Surya)

Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, penggunaan KTP sebagai syarat berobat di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) kini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk yang belum berstatus Universal Health Coverage (UHC).

"Di Indonesia sudah bisa berobat pakai KTP dari Sabang sampai Merauke," kata Ghufron Mukti dalam konferensi pers Pelayanan JKN Saat Libur Lebaran 2023 di Gedung Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Tenang! BPJS Pastikan Layanan Kesehatan Tersedia saat Libur Lebaran, Catat Jadwalnya

Ghufron mengatakan, penggunaan KTP sebagai syarat administrasi mengakses pelayanan kesehatan berlaku di seluruh fasyankes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.

Katanya, cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat. Ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada saat libur lebaran.

-
Suasana loket pelayanan BPJS Kesejatan Papua. (ANTARA/HO-Humas BPJS Kesehatan Papua)

Jika peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih bisa mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya mendaftar.

Menurutnya, jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas  kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

"Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP)," kata Ghufron.

"Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!," jelasnya.

Baca juga: Cukup Bawa KTP, Warga Medan Bisa Berobat Gratis, Begini Syarat dan Ketentuannya!

Saat ini terdapat 3.000 puskesmas dan 2.967 fasilitas rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun demikian, Ghufron mengakui masih mendapat laporan perihal faskes di sejumlah daerah yang belum berstatus UHC masih mensyaratkan sejumlah berkas administrasi, selain KTP milik peserta.

"Itu terjadi karena sisa-sisa dari zaman BPJS Kesehatan sedang defisit, sehingga teman-teman di faskes tidak happy. Daerah berstatus UHC umumnya pakai KTP, di luar itu tanpa KTP tidak masalah," bebernya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X