Harap Bersabar! Dinkes DKI Tunggu Regulasi Resmi Kemenkes Soal Vaksin COVID-19 untuk Anak

- Rabu, 28 Desember 2022 | 14:02 WIB
Ilustrasi anak sedang suntik vaksin COVID-19. (Freepik)
Ilustrasi anak sedang suntik vaksin COVID-19. (Freepik)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan izin penggunan vaksin COVID-19 untuk anak di bawah usia 12 tahun. Namun, pelaksanan itu masih harus mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta pun, belum mulai melakukan vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun, lantaran masih menunggu regulasi tertulis dari Kemenkes.

“Perlu regulasi tertulis dari Kemenkes RI terkait dosis, cara pemakaian, dan lainnya. Masyarakat perlu bersabar,” ucap Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI, Ngabila Salama, dikutip dari Antara, Rabu (28/12/2022).

Ia menambahkan, jika sudah ada regulasi tertulis Kemenkes, maka Dinkes DKI Jakarta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat, melalui kanal informasi dan media sosial.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Vaksin Comirnaty Children untuk Anak Usia 6 Bulan-11 Tahun

Adapun tahapan untuk implementasi vaksin COVID-19 untuk anak, kata Ngabila, di antaranya pelaksana vaksin mengajukan permohonan izin ke BPOM.

Jika sudah ada izin penggunaan dari BPOM, kemudian Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) akan mengkaji dengan teliti. Jika memang dibutuhkan, akan membuat surat tertulis rekomendasi kepada Kemenkes RI.

“Kemenkes RI akan membuat regulasi tertulis, setelah tentunya mempertimbangkan banyak hal,” katanya.

-
Ilustrasi vaksin COVID-19 untuk masyarakat. (Freepik)

Ia mengimbau, masyarakat untuk melengkapi vaksinasi COVID-19 untuk menekan dampak lebih buruk pada kesehatan. Lalu untuk masyarakat yang berusia di atas 40 tahun, segera melakukan deteksi dini dan kontrol komorbid.

Selanjutnya, jika bergejala COVID-19 secepatnya melakukan pemeriksaan tes PCR gratis di semua puskesmas Jakarta. Hal itu agar segera mendapat pengawasan tenaga kesehatan, utamanya pada usia 40 tahun ke atas, atau yang punya komorbid berat.

Baca Juga: Stok Vaksin Anak Kosong, Vaksinolog Ingatkan Bahayanya COVID-19 pada Anak-anak

Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat Vaksin Comirnaty produksi Pfizer-BioNTech untuk anak usia 6 bulan hingga 11 tahun.

BPOM juga memberikan izin penggunaan darurat Vaksin Comirnaty Children, untuk rentang usia 5 - 11 tahun pada 29 November 2022, dan Vaksin Comirnaty Children untuk rentang usia 6 bulan - 4 tahun pada 11 Desember 2022.

"Vaksin Comirnaty Children ini memiliki formulasi dan kekuatan yang berbeda dengan Vaksin Comirnaty untuk remaja dan dewasa. Sehingga, Vaksin Comirnaty Children tidak dapat digunakan pada individu berusia 12 tahun ke atas," ucap Kepala BPOM RI Penny K Lukito.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X