Kemenkes Rilis Edaran Antisipasi Cacar Monyet, 6 Gejala Ini Wajib Diwaspadai!

- Senin, 30 Mei 2022 | 11:35 WIB
Ilustrasi alat tes infeksi cacar monyet (Freepik/user10860774)
Ilustrasi alat tes infeksi cacar monyet (Freepik/user10860774)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis panduan antisipasi terkait infeksi virus cacar monyet. Dalam surat edaran yang diterbitkan Kemenkes, terdapat beberapa gejala gejala yang wajib diwaspadai.

Cacar monyet adalah penyakit virus zoonosis (virus ditularkan dari hewan ke manusia) yang dapat sembuh sendiri. Penyakit itu disebabkan oleh virus monkeypox (anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxviridae) yang umumnya terjadi di Afrika Tengah dan Afrika Barat,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu yang dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut, dalam surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit monkeypox di Negara non Endemis, Maxi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyakit cacar monyet yang ditularkan dari hewan ke manusia (zoonosis).

Dia mengungkap penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung selama 2-4 minggu, namun bisa berkembang menjadi berat, bahkan berujung kematian.

"Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut," sambungnya.

Adapun sedikitnya ada enam gejala cacar monyet yang wajib diwaspadai, yaitu sebagai berikut:

  1. Sakit kepala
  2. Demam akut di atas 38,5 derajat celcius
  3. Pembesaran kelenjar getah bening (Limfadenopati)
  4. Nyeri otot (Myalgia)
  5. Sakit punggung
  6. Penurunan kekuatan otot (Asthenia)

Berdasarkan definisi Operasional Monkeyprox yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), seseorang di negara non endemis yang mengalami satu atau lebih dari gejala-gejala di atas yang disertai dengan ruam akut yang tidak bisa dijelaskan, dikategorikan sebagai suspek cacar monyet.

Baca juga: Kemenkes Beri Peringatan soal Cacar Monyet, Langsung ke Dokter Jika Temukan Gejala Ini!

Adapun seseorang dapat dikategorikan sebagai probable jika memiliki satu atau lebih dari sejumlah kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan APD), kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual, atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbul gejala.
  • Riwayat perjalanan ke negara endemis monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala. 
  • Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi.
  • Dirawat di rumah sakit karena gejala penyakitnya tak kunjung berkurang. 

 

Artikel Menarik Lainnya

 

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X