Aturan Baru, Anak Usia 6-12 Tahun Boleh Libur Nataru Tanpa Divaksin COVID-19

- Selasa, 20 Desember 2022 | 16:40 WIB
Ilustrasi anak yang sedang disuntik vaksin COVID-19. (Freepik)
Ilustrasi anak yang sedang disuntik vaksin COVID-19. (Freepik)

Jelang pekan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memprediksi akan terjadi arus mudik. Sejumlah persiapan pun dilakukan Kemenkes.

Oleh karenanya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/II/3984/2022, tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Mengingat libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemi COVID-19 diperlukan kesiapsiagaan sektor Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19," terang Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr Azhar Jaya, SKM, MARS dalam keterangan seperti yang dilihat Indozone, Selasa (20/12/2022).

-
Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (20/12/2022). (ANTARA/Fauzan)

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Pakar Ingatkan Waspada Penyebaran COVID-19

Pada Surat Edaran tersebut, ada beberapa syarat yang diperbarui. Salah satunya, menyertakan surat belum menerima vaksin COVID-19 dari fasilitas kesehatan setempat.

"PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan, dengan alasan tertentu," demikian bunyi poin keenam SE tersebut.

Jika tidak memiliki surat keterangan, anak usia 6-12 tahun harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah menerima vaksin COVID-19 lengkap, termasuk booster atau dosis ketiga.

"Atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan," lanjut poin keenam.

Aturan Kemenkes itu berbeda dengan sebelumnya yang mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri usia 6-17 tahun harus menerima vaksin COVID-19 dosis kedua terlebih dahulu. Jika tidak, wajib menyertakan surat keterangan dari dokter.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

7 Cara Efektif Mengatasi Rasa Ngantuk saat Bekerja

Selasa, 16 April 2024 | 20:43 WIB
X