Soal Anjuran Lepas Masker di Transportasi Umum, Begini Penjelasan Kemenkes

- Minggu, 12 Maret 2023 | 10:30 WIB
Ilustrasi wanita pakai masker di transportasi umum. (Freepik)
Ilustrasi wanita pakai masker di transportasi umum. (Freepik)

Pandemi COVID-19 masih berlangsung di Indonesia meskipun kasus sudah terkendali. Meski demikian, masker menjadi sebuah persyaratan ketika menggunakan transportasi umum seperti KRL hingga Transjakarta.

Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dengan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang kian membaik, masker bisa dilepas ketika menggunakan transportasi umum. Dengan catatan, pengguna transportasi sudah divaksin booster dan dalam kondisi sehat.

Baca juga: PB IDI Persilahkan Warga Naik KRL dan Transjakarta Tanpa Masker, Asal...

"Kalau sehat, sudah vaksin booster, PHBS atau pola hidup bersih dan sehat jalan, enggak pakai masker enggak apa-apa," ujar dr Erlina Burhan, MSc, SpP(K) di Kantor Pusat PB IDI, Kamis (9/3/2023).

-
Ilustrasi warga menggunakan masker di transportasi umum. (Freepik/drazenzigic)

Sementara itu, pemerintah belum secara resmi mencabut aturan wajib masker di transportasi umum dan ruangan tertutup.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan, aturan penggunaan masker masih mengacu pada ketentuan Satgas COVID-19.

Baca juga: 3 Tahun COVID-19, Netizen Kenang Harga Masker Mahal hingga Pilu Kehilangan Orangtua

"Masih merujuk ke Surat Edaran Satgas," jelas dr Nadia dalam keterangan, Minggu (12/3/2023).

Adapun surat edaran yang dimaksud ialah SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ketentuan penggunaan masker di transportasi umum meliputi:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X