Sekeluarga di AS Terancam Dipenjara Seumur Hidup Karena Jual Obat Palsu

- Kamis, 29 April 2021 | 11:50 WIB
Ilustrasi obat COVID-19 palsu. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi obat COVID-19 palsu. (Pexels/Pixabay)

Sebuah keluarga di Florida, Amerika Serikat terancam dipenjara seumur hidup lantaran keluarga tersebut menjual obat COVID-19 palsu atau abal-abal.

Keluarga yang terdiri dari Mark Grenon beserta putranya yaitu Jonathan, Jordan, dan Joseph ini diduga telah menghasilkan lebih dari 1 juta dolar AS atau sekitar 14,5 miliar rupiah. 

Diketahui bahwa obat palsu yang mereka kembangkan bernama Miracle Mineral Solution, yang diklaim bisa menyembuhkan kanker, malaria, hingga infeksi virus Corona.

Pejabat Florida pun langsung mengusut penjualan obat palsu tersebut dan ditemukan bahwa obat yang mereka jual ternyata berisi klorin dioksida atau bahan pemutih yang biasanya digunakan di industri perawatan air.

Jika bahan pemutih tersebut dicerna, bisa menyebabkan efek yang fatal pada tubuh. Para pakar pun menegaskan bahwa bahan kimia tersebut tidak boleh digunakan untuk pengobatan apapun.

Pada saat penggerebekan, ditemukan ada puluhan tong cairan kimia, 10 ribu pound atau sekitar 4.535 ribu kilogram sodium nitrat, dan ribuan botol yang telah siap dipakai.

Mereka disebutkan telah menjual sebanyak 28 ribu botol dimana pencapaian penjualannya per bulan sebesar 123.000 dollar AS atau sekitar 1,7 miliar rupiah.

Dua putra Mark, yaitu Jordan dan Jonathan Grenon berhasil ditangkap dan dijadwalkan akan didakwa dan terancam dihukum penjara seumur hidup. Sementara Mark Grenon dan satu anaknya, Joseph, masih di Kolombia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X