Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin, Ini Kriterianya

- Selasa, 23 Maret 2021 | 12:12 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Pexels/Cottonbro)
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Pexels/Cottonbro)

Program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat Indonesia tengah berjalan. Penyintas Covid-19 pun boleh divaksin, lho.

Namun ada kriteria yang harus dipenuhi oleh penyintas Covid-19 sebelum menerima vaksin. Salah satunya adalah harus telah melewati waktu selama tiga bulan setelah dinyatakan negatif dari Covid-19.

Dilansir dari Halodoc, Selasa (23/3/2021), penyintas Covid-19 yang boleh menerima vaksin adalah mereka yang setelah tiga bulan dinyatakan sembuh atau negatif melalui tes usap. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi.

Mengapa butuh waktu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh untuk mendapat vaksin? Hal ini disebabkan karena penyintas Covid-19 bukanlah termasuk kelompok prioritas yang perlu mendapatkan vaksin.

Selain itu, penyintas Covid-19 memiliki antibodi atau kekebalan tubuh yang terbentuk selama terinfeksi Covid-19. Namun kekebalan tubuh itu dapat menurun setelah tiga bulan berlalu.

BACA JUGA: Studi Terbaru, Antibodi Penyintas Covid-19 Bisa Bertahan Sampai 9 Bulan

Tetapi dalam studi terbaru yang dilakukan di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok, penyintas Covid-19 memiliki antibodi yang dapat melindungi mereka dari infeksi ulang setidaknya sampai sembilan bulan.

Syarat lainnya agar penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksin adalah dalam kondisi sehat dan harus berusia 18 tahun ke atas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X