Polemik RUU Kesehatan Omnibus Law, Menkes Janji Terima Masukan

- Senin, 28 November 2022 | 12:46 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Jakarta. (Antara/Hreeloita Dharma Shanti)
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Jakarta. (Antara/Hreeloita Dharma Shanti)

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Senin (28/11/2022). Kegiatan itu terkait penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, segala kebijakan dan aturan yang dimuat dalam RUU Kesehatan, bertujuan untuk transformasi kesehatan nasional.

Menkes Budi membantah, jika RUU Kesehatan merupakan kepentingan suatu kelompok tertentu saja. Menurutnya, RUU tersebut merupakan kepentingan semua pihak.

Baca Juga: Hari Ini, IDI Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnisbus Law di DPR RI 

"Pemerintah landasannya dua, harus meningkatkan kualitas dan layanan ke masyarakat,” ucap Menkes Budi, dalam diskusi Forum Komunikasi Ikatan Dokter Indonesia, Senin (28/11/2022).

“Bukan untuk menteri-nya, organisasi profesi, kolegium individu, industri, konglomerat, RS (rumah sakit), bukan, tapi yang kita tulis nanti benar-benar balik ke masyarakat,” sambungnya.

Menkes Budi menegaskan, jika nantinya dalam pembahasan RUU Kesehatan terdapat masukan dan ide untuk reformasi pelayanan kesehatan masyarakat, akan diterima.

"Kalau nanti dalam diskusi ternyata idenya baik untuk masyarakat dari DPR, diambil dari DPR. Jika dari IDI, diambil dari IDI, atau dari kolegium, KKI, ya kita ambil, yang penting kita diskusi mana yang paling baik untuk masyarakat," katanya.

Baca Juga: Diprediksi Meningkat Pekan Depan, Menkes Minta Semua Pihak Bersiap Hadapi COVID-19

Selain perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan, Menkes Budi juga ingin melakukan reformasi terhadap jumlah SDM dokter dan dokter spesialis di Indonesia.

Sebagai contoh, Menkes Budi menyebutkan, dari 92 fakultas kedokteran di Indonesia, hanya 20 di antaranya yang memiliki prodi kedokteran spesialis. Hal ini dikarenakan tahapan pembukaan fakultas kedokteran terbilang rumit, dan bukan menjadi wewenang Kemenkes maupun Kemendikbud RI.

"UU sudah ditarik wewenangnya, bukan lagi ke Menteri Pendidikan, tapi ke konsil Kedokteran Indonesia. Kemudian kejar ke Konsil, mesti ke kolegium, kalau kolegiumnya enggak keluarin, enggak keluar tuh (izin pembentukan Fakultas Kedokteran)," tuturnya.

Menkes Budi mengaku, dirinya baru tahu bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) bukan wewenang dari dirinya. Tapi dari Konsil Kedokteran Indonesia.

"Aku baru tahu menterinya enggak bisa tanda tangan STR (surat tanda registrasi), wewenangnya enggak dari saya, adanya di konsil, minta konsil keluarin mesti dapat dari organisasi profesi... Harusnya enggak gitu," sambungnya.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB

Simak Gejala Sifilis yang Penting untuk Diwaspadai!

Minggu, 21 April 2024 | 19:13 WIB
X