Kemenkes: Stok Vaksin Covid-19 Gratis Masih Ada 4 Juta Dosis

- Minggu, 11 Juni 2023 | 15:30 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menyimpan jutaan dosis vaksin COVID-19 untuk diberikan secara gratis pada masyarakat. (REUTERS/Dado Ruvic)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menyimpan jutaan dosis vaksin COVID-19 untuk diberikan secara gratis pada masyarakat. (REUTERS/Dado Ruvic)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menyimpan jutaan dosis vaksin COVID-19 untuk diberikan secara gratis pada masyarakat. Kemenkes juga tengah menunggu regulasi terkait vaksin ini, setelah masa darurat COVID-19 dicabut di Tanah Air.

"Stok vaksin COVID-19 memang ada sekitar empat jutaan dosis, tapi paling banyak yang hasil produksi dalam negeri terakhir kami beli (InaVac dan IndoVac)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Minggu (11/6/2023).

Selain produksi dalam negeri, Kemenkes juga masih menyimpan sekitar 100 ribuan dosis vaksin impor yakni Pfizer dan AstraZeneca di fasilitas penyimpanan milik pemerintah pusat.

Menurut Nadia, varian vaksin tersebut masih digunakan secara gratis saat ini, sambil menunggu hasil kajian terkait vaksinasi berbayar rampung.

Baca Juga: Penerima Vaksin Booster Covid-19 Pertama Capai 68,863 Juta Orang

"Ini kan masih dikaji (vaksinasi COVID-19 berbayar), opsinya kami tetap nyiapin vaksin, terutama untuk orang berisiko," katanya.

Nadia menjelaskan, opsi itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19 yang terbit 9 Juni 2023.

"Dalam SE itu juga masih tetap kami tegaskan untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19," katanya.

Menurut Nadia, pihaknya juga masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait pencabutan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Baca Juga: Varian Arcturus Terdeteksi, Kemenkes RI Minta Masyarakat Tes Antigen Mandiri

Keputusan itu akan mengembalikan tanggung jawab pengendalian pandemi COVID-19 kepada setiap individu masyarakat, termasuk ketentuan vaksinasi berbayar dan perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit.

Dikatakan Nadia, kajian terkait vaksinasi berbayar maupun perawatan di rumah sakit sedang disiapkan melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jika selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat pembiayaan pasien ditanggung pemerintah melalui pembayaran tagihan ke rumah sakit, nantinya biaya perawatan bagi pasien PBI ditanggung sepenuhnya oleh dana BPJS Kesehatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Terkini

X