Produk Makanan Babi Seperti Apa yang Diberi Izin Edar BPOM?

- Kamis, 2 Januari 2020 | 15:37 WIB
Produk Makanan Babi Seperti Apa yang Diberi Izin Edar BPOM? [pixabay-alexas_foto]
Produk Makanan Babi Seperti Apa yang Diberi Izin Edar BPOM? [pixabay-alexas_foto]

Di Indonesia, babi dan produk turunannya sudah sering kita temukan banyak dipakai di industri makanan.

Karena di Indonesia mayoritas penduduknya adalah muslim dan mengonsumsi daging babi yang diharamkan, maka tidak semua bisa menyantap daging babi tersebut. 

Mengutip Thetimes.co.uk, pengusaha dan pengelola peternak babi di Inggris, Richard Lutwyche, yang juga Ketua Traditional Breeds Meat Marketing Company  mengatakan, semua anggota badan babi bisa dimanfaatkan semuanya untuk lebih dari seratus produk sehar-hari yang sering kita jumpai. Semuanya dapat digunakan,  kecuali bunyi jeritannya saja.

Secara Anatomi, tubuh babi terdiri dari: Tulang, Kulit, Daging, Lemak, Bulu dan Jeroan atau organ dalam. Organ dalam babi bisa berupa: paru-paru, empedu, pankreas, usus, jantung, dan enzim. Babi banyak digunakan di industri karena dianggap paling murah.

Nah, untuk kamu yang memang tidak mengonsumsi daging babi, ada baiknya lebih cermat lagi agar tidak salah pilih menu makanan mulai dari sekarang.

Dalam mengawasi peredaran daging babi di Indonesia, BPOM juga memiliki cara ketat dalam produk seleksi. Ketentuan umum misalnya, proses produksi telah memenuhi cara produksi pangan olahan yang baik.

Ketentuan yang spesifik untuk pangan yang mengandung babi misalnya terkait pelabelan di antaranya : 

  1. Wajib mencantumkan tanda khusus berupa tulisan ”MENGANDUNG BABI” dan gambar babi. 

  2. Tanda khusus tersebut dicantumkan dengan tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih. 

  3. Dalam pengawasan produk beredar, semua produk yang tidak memenuhi ketentuan antara lain Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, rusak, label tidak sesuai dengan yang disetujui akan diamankan oleh petugas Badan POM untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

"Sebagaimana pangan olahan lainnya, hanya akan diberi izin edar apabila memenuhi ketentuan baik yang bersifat umum maupun yang spesifik," pungkas Tetty Sihombing dalam siaran pers yang diterima Indozone beberapa waktu lalu.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X