Aturan Lengkap PPKM Level 2 di DKI: Makan Dibatasi 1 Jam, Kapasitas Mal 50 Persen 

- Selasa, 30 November 2021 | 15:30 WIB
Suasana hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Mall Central Park, Jakarta, Senin (15/6/2020). (INDOZONE).
Suasana hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Mall Central Park, Jakarta, Senin (15/6/2020). (INDOZONE).

Pemerintah Pusat kembali menetapkan DKI Jakarta untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama dua minggu ke depan, yakni hingga 13 Desember 2021. 

Dalam kenaikan level pengendalian wabah Covid-19 tersebut, terdapat sejumlah aturan berkegiatan di Jakarta yang kembali diperketat oleh pemerintah dalam Instruksi Mendagri Nomor 63 tahun 2021. 

Diantaranya adalah jumlah pengunjung pusat perbelanjaan atau mal yang kini menjadi 50 persen, makan di tempat yang dibatasi maksimal selama 60 menit atau satu jam, dan jam operasional pasar tradiosional. 

Berikut adalah aturan lengkap (PPKM) Level 2 di Jakarta:

1. Sekolah Boleh Tatap Muka 

Di wilayah Jawa-Bali Level 2, sekolah diperbolehkan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. 

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. 

Namun, untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Luar Biasa (MLB), Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) boleh melakukan pembelajaran sekolah tatap muka 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

Adapun untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) boleh dilakukan pembelajaran tatap mukaa dengan kapasitas maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

Baca Juga: Kondisi Perwira Polda Metro yang Dikeroyok Ormas PP Membaik, Sudah Keluar RS

2. Perkantoran Non Esensial WFO 50% 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di wilayah Jawa-Bali berkategori Level 2, boleh melaksanakan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50%. 

Hanya saja, yang boleh bekerja dari kantor adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

3. Perkantoran Esensial WFO 75% 

Pada perkantoran esensial di wilayah Jawa-Bali Level 2, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan WFO 75% untuk perkantoran pada sektor esensial untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. 

Sementara WFO hanya boleh dengan kapasitas 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. 

4. Sektor Kritikal Boleh 100% 

Pada sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban, pemerintah memutuskan boleh dioperasikan 100% staf tanpa ada pengecualian. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X