Iuran Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Bayar Iuran Diubah 'Si Kaya Subsidi Si Miskin'

- Kamis, 23 Juni 2022 | 14:09 WIB
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). ( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). ( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sistem kelas iuran BPJS Kesehatan segera dihapus. Pembayaran iuran nantinya akan mengikuti pendapatan setiap orang seperti halnya yang diterapkan pada sistem pempayaran jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

"Iuran, besaran uang yang dibayar peserta kepada BPJS Kesehatan besarnya tidak lagi mengikuti kelas. Kita saat ini sedang menyusun formula yang menjamin keadilan. Prinsip asuransi sosial berlaku," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri seperti yang dikutip dari Youtube CNBC Indonesia, Kamis (23/6/2022).

Mereka yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar lebih besar dibandingkan mereka yang berpendapatan lebih rendah dengan manfaat pelayanan medis dan rawat inap yang sama untuk seluruh peserta.

Terkait dengan manfaat yang diterima, Asih Eka mengungkapkan kalau peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan medis terutama untuk rawat inap dengan standar yang sama.

"Manfaat akan semakin terstandarisasi. Sebelumnya kan bertingkat-tingkat untuk rawat inap, tapi untuk pelayanan medis udah sama tidak dibedakan berdasarkan standar kelas. Kedepan kita tidak akan lagi berlakukan itu," katanya.

Setelah sistem kelas ini dihapuskan, kedepan akan ada standarisasi yang baku terkait dengan manfaaat pelayanan medis dan rawat inap bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3, menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

Kebijakan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada Juli 2022.

Sebelumnya rencana untuk menghilangkan kelas pada JKN,KIS dicetuskan sejak beberapa tahun yang lalu, tujuannya menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 ayat 4 yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit maka diberikan berdasarkan kelas standar.

Prinsip ekuitas artinya kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.

Rencananya, BPJS akan melakukan tahap ujicoba kebijakan ini, pada bulan Juli 2022 mendatang.

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sesuai besaran gaji telah diterapkan di Indonesia, sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X