Alami Serangan Jantung di Tengah Pandemi, Apa yang Harus Dilakukan?

- Jumat, 29 Mei 2020 | 17:14 WIB
Ilustrasi penyakit jantung. (Freepik)
Ilustrasi penyakit jantung. (Freepik)

Pandemi  virus corona (Covid-19) membuat hampir semua masyarakat khawatir terinfeksi virus tersebut.  Tapi perlu diingat, penyakit lain tetap harus diwaspadai. Sebab tetap ada kemungkinan penyakit lain berdampak buruk bagi kondisi kesehatan seseorang. Contohnya serangan jantung.

Serangan jantung merupakan salah satu penyebab kematian utama pada banyak orang. Oleh karenanya, mereka yang mengalami serangan jantung harus segera mendapatkan pertolongan medis. Serangan jantung ditandai dengan nyeri dada sebelah kiri yang biasanya diikuti dengan sesak napas dan keringat dingin.

"Keluhan saat serangan jantung adalah nyeri dada di sebelah kiri, menjalar ke lengan kiri, punggung, dan leher, nyerinya tidak hilang walau sudah istirahat. Kemudian ada sesak napas, keringat dingin yang merupakan tanda serangan jantung akut," ujar spesialis penyakit jantung dan pembuluh darah RS Premier Surabaya, dr Evi Febrian SpJP.

-
Ilustrasi sakit jantung. (Freepik)

Dalam webinar bertajuk 'Nyeri Dada di Era Corona, Dibawa Kemana?', dr Evi menekankan pasien dengan kondisi seperti yang disebutkan di atas bisa langsung datang ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan. Penanganan pasien serangan jantung di era pandemi Covid-19 tidak ada perbedaan dengan sebelumnya. 

"Pada pasien serangan jantung yang memerlukan tindakan invasif segera seperti kateterisasi dan pemasangan stent akan mengikuti alur sesuai dengan regulasi rumah sakit dan otoritas kesehatan setempat," kata dr Evi.

Prosedur tersebut dilakukan dengan cara yang aman bagi layanan penyedia kesehatan dan pasien lain.  Akan tetapi, jika tindakan invasif tidak dapat dipenuhi maka yang menjadi terapi lini pertama adalah fibrinolisis. 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB

Simak Gejala Sifilis yang Penting untuk Diwaspadai!

Minggu, 21 April 2024 | 19:13 WIB
X